Bima Arya Sidak Perda KTR, 500 Spanduk Iklan Rokok Dicopot-Dibakar

ADVERTISEMENT

Bima Arya Sidak Perda KTR, 500 Spanduk Iklan Rokok Dicopot-Dibakar

M Solihin - detikNews
Senin, 06 Des 2021 14:26 WIB
Bima Arya mencabut spanduk iklan rokok
Bima Arya mencabut spanduk iklan rokok (Foto: M Solihin)
Bogor -

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bogor melakukan sidak peredaran rokok ke sejumlah minimarket dan warung kelontong di Kota Bogor, Senin (6/12/2021). Hasilnya, sebanyak 500 spanduk dan stiker promosi berbagai merek rokok dicopot dan dimusnahkan.

"Hari ini razia serentak di 68 kelurahan di Kota Bogor, razia ini sebagai bentuk komitmen Kota Bogor dalam upaya pengendalian tembakau. Sasarannya hari ini minimarket dan warung klontong yang menjual rokok di pemukiman," kata Bima Arya usai sidak ke sejumlah minimarket dan toko klontong di Kota Bogor, Senin (6/12/2021).

Operasi diawali dengan apel di Balaikota Bogor. Sejumlah titik didatangi, mereka yang kedapatan merokok di tempat yang dilarang ditegur, spanduk dan stiker berbau promosi rokok dicopot dan disita untuk kemudian dimusnahkan.

Sejumlah minimarket juga menjadi sasaran Satgas KTR. Bima Arya juga sempat menegur pegawai minimarket karena tirai penutup display rokok sempat terbuka.

"Tapi itu (menunjuk display roko) ditutupnya yang benar. Ditutup terus, pokoknya jangan sampai tersingkap (tirainya terbuka)," kata Bima Arya saat berbincang dengan pegawai minimarket ketika mendapati tirai penutup display rokok terbuka.

Tidak hanya minimarket, razia juga dilakukan terhadap sejumlah toko klontong di area pemukiman warga yang menjual rokok. Sejumlah pedagang tampak kaget karena didatangi Bima Arya dan rombongan.

"Tidak boleh ada display, boleh pakai tirai, ditutup. (Jual rokok?) Jual rokoknya, boleh," kata Bima memberitahu pemilik toko klontong.

Bima menyebut, dari hasil sidak diketahui tingkat kepatuhan pihak minimarket terhadap Perda KTR dinilainya relatif baik. Namun, pengawasan perlu ditingkatkan di warung klontong yang ada di pemukiman warga.

"Tingkat kepatuhan di minimarket relatif cukup baik ya, ada display tapi sudah menutup display nya. Yang harus jadi perhatian adalah di warung-warung di pemukiman, jadi masih banyak display rokok yang belum ditutup dan banyak spanduk-spanduk," kata Bima.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengatakan, razia atau sidak ini dilakukan sebagai upaya pengendalian tembakau sekaligus melindungi anak-anak dari rokok.

Karena dari hasil survei, kata Sri Nowo, remaja di Kota Bogor mulai mengenal dan menjadi perokok setelah melihat iklan-iklan rokok dari spanduk-spanduk atau display-display rokok.

"Razia sebenarnya sudah dilakukan sejak tanggal November dan akan dilakukan sampai 17 Desember, sampai saat ini masih dilakukan serentak di 68 kelurahan," kata Sri Nowo Retno, Senin (6/12/2021).

"Hari ini kita sudah dapatkan 500 barang bukti berupa spanduk iklan, sponsor, di beberapa toko-toko penjualan, baik itu di toko ritel, warung klontong, serta spanduk yang kita temukan di jalan. Hari ini kita akan musnahkan hasil sidak," tambahnya.

Razia digelar bersama penegak Perda KTR yang terdiri atas Dinkes, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP Kota Bogor. 500 Spanduk, stiker dan papan bertuliskan promosi rokok hasim sidak, kemudian dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Sekadar diketahui, Pemkot Bogor telah menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Selain ditetapkannya 8 kawasan larangan merokok, Perda 10 Tahun 2018 juga mengatur tentang penjualan rokok dan larangan promosi rokok di Kota Bogor.

Pada Pasal 16 Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 disebutkan, setiap orang/lembaga/badan dilarang menjual rokok terhadap anak dibawah usia 18 tahun, serta dilarang menerima pensponsoran dalam kegiatan apapun dari perusahaan rokok. Selain itu, penjual rokok juga dilarang memperlihatkan secara jelas jenis dan produk rokok, tetapi dapat ditunjukkan dengan tanda tulisan "disini tersedia rokok".

(mud/mud)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT