Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan anggota Dishub Bandung sekaligus relawan Komunitas Edan Sepur yang terjadi di pintu perlintasan kereta api, Jalan Ibrahim Adjie, Kiaracondong, Kota Bandung. Tersangka berinisial RZ (24), RA (23) dan AL (27).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan kejadian itu bermula ketika tersangka hendak melintas perlintasan kereta api yang telah tertutup palang pintunya.
Ketika itu, tersangka RZ diingatkan korban dan petugas lainnya agar tak melintas karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Namun, peringatan itu bukannya digubris, tersangka malah melakukan perlawanan dan mengeroyok petugas berinisial AP (24).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah terjadi pengeroyokan oleh tiga tersangka, korbannya adalah anggota dari Dishub, yang dimana ketika itu korban sedang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelintas agar tidak melanggar ketentuan dan peraturan di perlintasan kereta api," ujar Aswin di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (4/12/2021).
Petugas pun kemudian melakukan olah TKP yang dilanjutkan dengan penyelidikan. "Kemudian kami melakukan pengejaran, kurang dari 24 jam (pelaku telah ditangkap)," kata Aswin.
Dari hasil tes urine, diduga para pelaku mengonsumsi obat-obatan terlarang. Namun, terkait detail obat yang dikonsumsi polisi masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP Pidana terkait penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan.
(yum/bbn)