Pemkot Cirebon bersama polisi menyiapkan empat titik pemeriksaan vaksinasi atau check point dan menegakkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar saat diperlakukan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Untuk check point ada di empat titik, yakni di Kalijaga, Krucuk, Penggung, dan Tuparev. Check point sudah mulai hari ini," kata Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo kepada awak media di Jalan Tentara Pelajar, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).
Edi mengatakan kemungkinan pemeriksaan kartu vaksinasi bagi pengendara atau masyarakat yang melintas di Kota Cirebon akan diperketat saat Nataru. Ia menjelaskan pelaksanaan PPKM Level 3 pada Nataru itu dilakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihaknya dan kepolisian mengedepankan teguran secara humanis bagi pelanggar prokes saat PPKM Level 3. Namun, lanjut dia, sanksi bagi pelanggar juga bisa mengarah pada penutupan sementara tempat usaha.
"Mudah-mudahan itu tidak terjadi (penutupan sementara tempat usaha), kita melihat kepatuhan para pelaku usaha dan tidak perlu ada tindakan. Kalau memang sudah diimbau dan ditegur, kemungkinan bisa dilakukan penutupan sementara dan tindak dengan keras," ucap Edi.
Menurut Edi, Pemkot Cirebon bersama aparat telah menyosialisasikan pelaksanaan PPKM Level 3 selama Nataru kepada pelaku usaha. Pemkot meminta agar pelaku usaha tak membuat acara yang mengundang kerumunan selama Nataru.
"Nanti akan ada pembatasan jam operasional. Kita masih menunggu surat edaran wali kota. Kita akan rapat kembali bersama Forkopimda pada Selasa depan. Untuk pembatasan jam operasional ini masih menunggu surat edaran," ujar Edi.