Pemkot Bandung meniadakan libur sekolah semester ganjil akhir tahun ini. Peniadaan ini juga seiring dengan arahan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Nggak ada kan (libur). Kita nggak bahas itu tadi. Karena di Kementerian itu, kita di Inmendagrinya nggak ada," ucap Wali Kota Bandung Oded M Danial di Balai Kota Bandung, Jumat (3/12/2021).
Sementara itu, hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna. Dia mengatakan tak ada bahasan mendalam terkait libur sekolah semester ganjil. Sehingga pihaknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama di ratas (rapat terbatas) tidak ada pembahasan mengenai libur sekolah. Makanya saya juga tadi kan tidak memberikan input itu. Informasi berkaitan dengan aturan di PPKM juga tidak ada substansi berkaitan dengan masalah libur sekolah. Jadi kan kita pun tidak menambahkan tidak melebihkan. Jadi jawabannya seperti yang disampaikan pak wali kota saja," tutur Ema.
Dengan ditiadakannya libur, kata Ema, aktivitas pelajar dilakukan sebagaimana biasanya. Penerapan PTMT ketat juga terus dilakukan.
"Ya kalau tidak ada libur artinya aktivitas seperti biasa. toh sekarang pun kalau sekolah juga tetap dengan PTMT yang ketat, tidak ada penambahan dari 30 persen ke 50 persen atau bergerak lagi ke 75 persen kan tidak begitu," kata Ema.
Terkait libur sekolah digeser ke tanggal lain atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan. Pemkot Bandung menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Termasuk soal pergeseran waktu pembagian rapor.
"Kita nunggu saja. Tidak membuat regulasi yang tanpa pedoman," ucap Ema.
Sekadar diketahui, Disdik Jabar meniadakan libur sekolah akhir semester ganjil. Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran Dinas Pendidikan nomor 15864/KS.02.04.01/Sekre perihal imbauan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Kadisdik Jabar Dedi Supandi menyebut ada lima poin kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut. Pertama, terkait ditiadakannya libur Natal pada 24 Desember 2021 mendatang. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah di tingkat SMA/SMK sederajat sesuai kewenangan provinsi.
Kemudian, tidak ada cuti selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, tepatnya dari 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022. Selama periode tersebut, Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing. Pembagian rapor yang semula akan dilakukan pada 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan, diundur ke tanggal 10 Januari 2022.
(dir/bbn)