Nyambi Jual Obat Terlarang, Tukang Bubur di Margaasih Dibekuk Polisi

Nyambi Jual Obat Terlarang, Tukang Bubur di Margaasih Dibekuk Polisi

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 19:05 WIB
Pelaku penjual obat terlarang di Cimahi.
Foto: Pelaku penjual obat terlarang di Cimahi (Whisnu Pradana/detikcom).
Cimahi -

Seorang penjual bubur di Margaasih, Kabupaten Bandung, berinisial AA kedapatan nyambi menjadi pengedar obat terlarang. Alhasil ia diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi.

Aa diamankan saat dia sedang menjajakan bubur di tempatnya mangkal, di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Saat diamankan AA masih memegang sejumlah obat-obatan terlarang jenis Riklona Clonazepam.

"Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kemudian personel Satresnarkoba melakukan penangkapan," ucap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (2/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang bukti yang diamankan dari tangan AA yakni 50 butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori obat-obatan terlarang. Ia menyebut pelaku berjualan obat terlarang tersebut selama enam bulan belakangan.

"Setelah diinterogasi AA mengaku sudah berjualan obat terlarang itu selama 6 bulan. Dia ini mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu per hari dari penjualan obat terlarang tersebut," kata Imron.

ADVERTISEMENT

AA mengedarkan obat terlarang tersebut sambil berjualan bubur demi untuk mengelabui petugas kepolisian dan masyarakat. Tak cuma dijual, AA juga mengonsumsi obat-obatan terlarang itu untuk dirinya sendiri.

"Jadi jualan bubur sambil jual obatan-obatan terlarang. Dia melakukan modus itu biar mengelabui petugas dan masyarakat, jadi jualan psikotropikanya tidak ketahuan," kata Imron.

Tak cuma AA, sepanjang November jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi juga mengamankan belasan pengedar narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Cimahi. Mereka, yakni RM, AS, RS, YZ, MH, RY, NR, DA, AD, MO, dan AB.

"Jadi selama sebulan kemarin (November) yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ada 12 kasus dan 12 tersangka," jelas Imron.

Barang bukti yang disita dari belasan pengedar tersebut, yaitu sabu-sabu sebanyak 217,45 gram, ganja kering sebanyak 761,77 gram, tembakau sintetis sebanyak 716,52 gram, dan psikotropika sebanyak 144 butir.

Barang-barang terlarang itu diedarkan para tersangka di wilayah Bandung Raya, yakni Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, hingga Kabupaten Bandung Barat.

"Modusnya ada yang pakai sistem tempel, transaksi langsung hingga menggunakan media online," beber Imron.

Akibat perbuatannya para tersangka termasuk penjual bubur dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup," pungkas Imron.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads