Perjalanan Vaelncya untuk memperoleh keadilan berbuah manis. Perempuan yang didakwa melakukan KDRT psikis usai omelin suami mabuk ini divonis bebas hakim.
Vonis bebas itu dibacakan saat Valencya mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (2/12/2021). Hakim menjatuhkan vonis bebas lantaran menilai Valencya tak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan hakim yang diketuai Ismail Gunawan ini sesuai dengan revisi tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya. Pada sidang replik, jaksa membatalkan tuntutan setahun penjara menjadi tuntutan bebas.
Vonis bebas ini sesuai dengan harapan dari Valencya. Ibu dua anak tersebut diketahui melalui berbagai rintangan demi mendapatkan keadilan.
Sejak awal, perkara cekcok rumah tangga ini dinilai janggal. Dalam sidang tuntutan, bahkan Valencya sempat dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan setahun ini menjadi sorotan. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara. Imbas dari hal tersebut, sejumlah jaksa diperiksa. Bahkan Asisten Pidana Umum Kejati Jabar dicopot dari jabatannya.
Bukan saja di lingkungan kejaksaan. Perkara ini juga turut menyeret lingkungan Polri. Tiga penyidik yang menangani perkara ini pun diperiksa Propam Polda Jabar.
Valencya menemukan titik terang atas perkaranya di sidang replik. JPU dari Kejagung yang mengambil alih penanganan perkara akhirnya membatalkan tuntutan sebelumnya dan menuntut ulang dengan tuntutan bebas.
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.
"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata dia.
(dir/mso)