Round-Up

Buruh di 10 Daerah Jabar Harus Ekstra Kencangkan Ikat Pinggang Tahun Depan

Yudha Maulana - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 19:09 WIB
Foto: Ilustrasi (shutterstock).
Bandung -

Buruh di 10 kabupaten/kota di Jawa Barat tak akan merasakan naiknya upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2022 mendatang. Hal itu berdasarkan Kepgub Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 pada 30 November 2021 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

10 daerah itu yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Tak naiknya UMK 10 kabupaten/kota di Jabar ini karena telah berada di rentang batas atas upah minimum yang perhitungannya diatur dalam Pasal 26 ayat ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 21 November 2021.

Meskipun UMK 2022 naik di 17 kabupaten/kota lainnya, regulasi itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, dalam Kepgub Jabar terkait UMK 2022, gubernur menetapkan agar pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Buruh di Jabar mengaku kecewa dengan hasil keputusan UMK 2022. Hal itu diutarakan Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto yang menyebut kebijakan itu sebagai pil pahit yang diterima buruh usai berjuang selama berhari-hari di Gedung Sate.

"Kita sangat kecewa dengan keputusan gubernur Jabar yang menerapkan UMK berdasarkan PP 36/2021. Keputusan gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jabar yang sudah berhari-hari berjuang, tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar," ucap Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto kepada detikcom, Rabu (1/12/2021).

Roy menilai Ridwan Kamil tak menghargai proses-proses yang dilalui oleh Kabupaten dan Kota yang sudah merekomendasikan besaran UMK. Padahal, kata dia, bupati dan wali
kota sudah melalui pengkajian yang matang dalam membuat rekomendasi tersebut.

"Sampai ke gubernur, semua dimentahkan oleh gubernur Jabar dengan mengembalikan semua rekomendasi yang di atas PP 36/2021," tuturnya.

Menurut Roy, MK juga sudah menjatuhkan putusan atas amar ke-7 yang menyebutkan bila pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Hal ini dikaitkan dengan PP 36/2021.

"Jelas bahwa pengupahan berdasarkan PP 36/2021 merupakan program strategis nasional yang pastinya berdampak luas," ucap Roy.




(yum/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork