UMK Pandeglang Tak Naik di Tahun 2022, Ini Alasannya

UMK Pandeglang Tak Naik di Tahun 2022, Ini Alasannya

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 15:01 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Pandeglang -

Pemkab Pandeglang telah memutuskan tidak menaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) pada tahun 2022 mendatang. Pandeglang masih menggunakan perhitungan tahun lalu untuk skema pengupahan itu sebesar Rp 2.800.292.64.

Sekda Pandeglang Taufik Hidayat pun mengungkap alasan mengapa UMK di wilayahnya tak naik pada tahun mendatang. Menurut Taufik, kemampuan fiskal Pandeglang masih belum bisa mendukung hal itu sehingga penetapan UMK masih mengikuti tahun 2021.

"Pertimbangannya karena kemampuan fiskal kita belum memungkinkan untuk naik UMK. Kita masih mengikuti tahun yang lalu," kata Taufik saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon seluler di Pandeglang, Rabu (1/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menyebut, ada beberapa indikator dalam penetapan UMK Pandeglang 2022. Di antaranya mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi hingga kebutuhan hidup layak di Pandeglang.

"Setelah diformulasikan, hasil akhirnya bahwa upah minimum Kabupaten Pandeglang tahun 2022 tidak ada kenaikan. Itu sudah kami usulkan ke gubernur," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Dewan Pengupahan Pandeglang kata Taufik menilai para pengusaha masih belum mampu jika UMK naik di tahun mendatang. Namun sementara ini, keputusan UMK di Pandeglang belum mendapat keberatan dari pihak buruh maupun serikat pekerja.

"Itu (keberatan dari buruh dan serikat pekerja) belum ada. Makanya hari ini kita akan panggil kepala dinas tenaga kerja supaya semuanya jadi lebih clear yah," pungkasnya.

Diketahui, tiga daerah di Provinsi Banten tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota pada 2022. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pemprov Banten.

Penetapan UMK di Banten sudah ditetapkan oleh gubernur Banten. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan di 2022 yaitu Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.

Sedangkan daerah yang mengalami kenaikan dengan rincian sebagai berikut:

1. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. Naik sebesar 1,17 persen.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. Naik sebesar 0,81 persen.
3. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. Naik 0,56 persen.
4. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Naik 0,71 persen.
5. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. Naik 0,52 persen.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads