UMK Karawang selama tiga tahun berturut-turut atau 2019-2021 tertinggi di Jabar. Namun pada 2022, nilai UMK Karawang disalip Kota Bekasi.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan UMK 2022 untuk 27 kabupaten-kota. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang UMK di Jabar tahun 2022, tercatat tiga daerah yang nilai UMK-nya tinggi yaitu Kota Bekasi (Rp 4.816.921), Karawang (Rp 4.798.312), dan Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843).
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi menjelaskan rekomendasi usulan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 115.000 yang pernah dibuat oleh Bupati Karawang tidak disetujui oleh gubernur Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar sudah ditetapkan, dan gubernur minta harus sesuai PP nomor 36," kata Rosmalia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (1/12/2021).
Berikut nilai UMK Karawang selama tiga tahun terakhir:
Berdasarkan data di atas, UMK Karawang pada tahun 2021 sebesar 4.798.312. Bila dibandingkan dengan UMK Karawang pada 2020, yang sebesar Rp 4.594.324,54 ada kenaikan sebesar Rp 4,2% atau sekitar Rp 203,987.
Nilai UMK itu ditetapkan ketika Indonesia, khususnya Jabar, tengah diguncang oleh pandemi COVID-19. Di luar tahun pandemi, yakni periode 2019-2020, UMK di Karawang bertambah cukup banyak yakni sekitar 7,8% atau Rp 360.314,27. Ketika tahun 2019, UMK Karawang berada di angka Rp 4.234.010,27.
Selain Karawang, daerah yang memiliki UMK tertinggi di Jabar pada 2021 yaitu Kota Bekasi (Rp 4.782.935,64) dan Kabupaten Bekasi (Rp 4.791.843,9). Bila mengacu kepada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang pada tahun 2020, pengeluaran per kapita di Karawang mencapai Rp 15.308 per hari untuk jenis kelamin laki-laki, sementara perempuan sebesar Rp 9.047 per hari.
Simak video 'Berikut Rincian UMK 2022 di Jabar, Kota Bekasi Tertinggi!':