Seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun dilaporkan mengalami pencabulan oleh seorang pria dewasa di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Sang ayah yang mengetahui hal tersebut, melaporkan pria berusia 38 tahun itu ke kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. Laporan diterima pada 20 November 2021 lalu.
"Iya ada (laporan polisi), kini sedang kita dalami," ungkap Hendra saat dikonfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Rabu (1/12/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencabulan tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung. Saat ini, jelas Hendra, tersangka sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, kemarin (30/11).
"Tersangka sudah kita amankan, saat ini sedang proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Di pihak lain, Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan menjelaskan, perbuatan asusila tersebut terungkap ketika bocah perempuan tersebut mengeluhkan sakit pada bagian alat kelaminnya. Saat ditanyai orang tuanya, korban menuturkan bahwa telah dicabuli oleh tersangka.
"Korban mengeluhkan sakit, dan lapor ke orang tuanya. Anak menceritakan hal tersebut ke orang tua dan sang ayah melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian," ungkap Bimantoro.
Sementara itu, terang Bimantoro, pihak kepolisian masih mencoba menggali keterangan dari tersangka. Meski demikian, tersangka sudah mengakui perbuatan cabul tersebut.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya," ucap dia.
Dari pengakuan tersangka, kata Bimantoro, ia menjanjikan uang kepada korban untuk memenuhi hasrat bejatnya.
"Modusnya tersangka menjanjikan akan memberikan uang 5 ribu," ungkap Bimantoro.
Bimantoro menjelaskan pelaku mengaku baru sekali melakukan perilaku pencabulan tersebut kepada korban.
"Sementara pengakuan tersangka sekali," ungkap Bimantoro.
(mud/mud)