Mantan Suami Serang Valencya, Mulai Tuduhan Prank hingga Selingkuh

Mantan Suami Serang Valencya, Mulai Tuduhan Prank hingga Selingkuh

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 08:43 WIB
Mantan suami ungkap Valencya selingkuh dengan pria lain
Mantan suami ungkap Valencya selingkuh dengan pria lain (Foto: Yuda Febrian Silitonga)
Karawang -

Eks suami Valencya, Chan Yu Ching mengungkap adanya dugaan pria lain dalam rumah tangganya. Hal itu diakuinya menjadi pemicu rumah tangganya tak harmoni.

Penasehat Hukum Hotma Raja Bernard Nainggolan mengatakan terdakwa Chan Yu Ching mengakui adanya perselingkuhan antara Valencya dan pria lain. Hal itu dibuktikan dari percakapan mesra Valencya dan pria lain melalui aplikasi WhatsApp.

"Mungkinkah suami mabuk karena curiga sang istri selingkuh, jadi Chan Yu Ching mengakui pemicu awal rusaknya harmoni keluarganya karena pria lain atau perselingkuhan antara Valencya dengan orang lain," kata Hotma saat dihubungi melalui telepon selular Selasa (01/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, bukti chat tersebut akhirnya menjadi salah satu barang bukti dalam perkara terdakwa Valencya istri dituntut 1 tahun penjara, namun pada Selasa (23/11/2021) dalam sidang replik Jaksa membatalkan tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Diberitakan sebelumnya, Chan Yu Ching, eks suami Valencya, membantah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran terhadap mantan istrinya.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Chan Yu Ching melalui kuasa hukumnya Hotma Raja Bernard Nainggolan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/11).

Ada 26 lembar pledoi dibacakan penasehat hukum Chan Yu Ching. Dalam pembacaan berkas pembelaan, Hotma Raja menepis dakwaan perkara KDRT psikis dan penelantaran yang dilakukan kliennya.

"Bahwa setelah kami penasehat hukum para terdakwa menguraikan segala dalil-dalil dalam pembelaan ini, maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kedua sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1)," katanya membacakan berkas pembelaan di hadapan majelis hakim.

Simak video 'Tuntutan Ulang Perkara Istri Omelin Suami Mabuk di Karawang':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads