"Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dalam keterangan tertulis di Serang, Selasa (30/11/2021).
Ia menjelaskan penetapan UMK 2022 di Banten sudah ditetapkan oleh gubernur Banten. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan di 2022 yaitu Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
Sedangkan daerah di Banten yang mengalami kenaikan UMK 2022 yaitu:
1. Kota Tangerang Selatan (Naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. Naik sebesar 1,17 persen)
2. Kabupaten Lebak (Naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. Naik sebesar 0,81 persen)
3. Kota Tangerang (Naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. Naik 0,56 persen)
4. Kota Cilegon (Naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Naik 0,71 persen)
5. Kota Serang (Naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. Naik 0,52 persen)
(bri/bbn)