Sidang Pledoi, Eks Suami Bantah KDRT Tuduh Valencya Prank

Sidang Pledoi, Eks Suami Bantah KDRT Tuduh Valencya Prank

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 15:47 WIB
Eks suami Valencya membantah melakukan KDRT dan penelantaran
Eks suami Valencya membantah melakukan KDRT dan penelantaran (Foto: Yuda Febrian Silitonga)
Karawang -

Chan Yu Ching, eks suami Valencya, membantah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran terhadap mantan istrinya.

Hal itu disampaikan Chan Yu Ching melalui kuasa hukumnya Hotma Raja Bernard Nainggolan dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/11/2021).

Ada 26 lembar pledoi dibacakan penasehat hukum Chan Yu Ching. Dalam pembacaan berkas pembelaan, Hotma Raja menepis dakwaan perkara KDRT psikis dan penelantaran yang dilakukan kliennya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa setelah kami penasehat hukum para terdakwa menguraikan segala dalil-dalil dalam pembelaan ini, maka berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kesatu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b jo Pasal 7 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian terdakwa tidak terbukti melakukan dakwaan kedua sebagaimana dimaksud Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat (1)," katanya membacakan berkas pembelaan di hadapan majelis hakim.

Bukan hanya itu, penasehat hukum terdakwa menuding istri yang dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suami yang mabuk-mabuk itu hanya sebuah prank.

ADVERTISEMENT

"Kita semua juga mesti berhati-hati agar tidak kena prank atau lelucon dalam perkara ini. Kita pernah tahu ada prank terkait bantuan covid senilai 2 triliun. Kita juga mengetahui ada prank tentang orang hilang digondol makhluk halus. Oleh karena itu kita semua wajib meneliti dan mencermati secara utuh perkara ini agar jangan sampai terkena prank tentang istri dituntut penjara karena memarahi suami mabuk dan prank tentang penelantaran keluarga padahal istri menguasai dan mengelola aset berupa harta bersama senilai Rp 30 M," katanya.

Dari hasil sidang, majelis hukum menetapkan gelaran sidang lanjutan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas pledoi Chan Yu Ching pada Selasa (7/12/2021) pekan depan.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads