"Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana BLT COVID-19 diduga dilakukan AU. BLT yang diduga semula digelapkan sebesar Rp 90 juta dibagikan untuk tiga tahapan pencairan, satu pencairan sebesar Rp30 juta untuk 100 kepala keluarga dengan masing-masing menerima Rp. 300.000 per KK ," kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra dalam keterangan tertulis di Lebak, Senin (29/11/2021).
Uang BLT itu rupanya kata Teddy digunakan oleh tersangka digunakan untuk kampanye pencalonan dirinya sebagai calon kades periode 2021-2027. BLT yang tidak dicairkan adalah tahap ketiga sampai tahap kelima untuk 100 warga.
"Dana yang digelapkan digunakan oleh AU untuk kampanye pencalonan dirinya sebagai calon kades," tegasnya.
Perbuatan tersangka juga katanya didukung oleh barang bukti mulai dari dokumen pendataan warga penerima BLT, rekening kas desa, rekening pegawai hingga berkas bukti pencairan dan pendistribusian bantuan. Tersangka ini ia tegaskan bisa diancam secara maksimal karena dianggap korupsi di masa darurat bencana pandemi Corona.
"Atas perbuatannya mantan kades tersebut dikenakan maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta," terangnya. (bri/mud)