Warga Bandung yang hendak memperpanjang SIM kendaraan bisa mengunjungi layanan SIM keliling. Adapun dalam sepekan ke depan, SIM keliling Polrestabes Bandung akan berada di sejumlah tempat. Di mana saja?
Ada dua unit mobil SIM keliling yang disediakan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung. Mobil tersebut akan melayani masyarakat Bandung yang hendak memperpanjang SIM selama sepekan atau enam hari ke depan dari mulai Senin (29/11) hingga Sabtu (4/12).
Untuk lebih lengkapnya berikut daftar dan lokasi SIM keliling di Bandung :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Senin, 29 November 2021 di Pasar Modern Batununggal dan BTC Fashion Mall.
- Selasa, 30 November 2021 di BTC Fashion Mall dan ITC Kebon Kalapa
- Rabu, 1 Desember 2021 di Lucky Square Antapani dan BTC Fashion Mall
- Kamis, 2 Desember 2021 di BTC Fashion Mall dan di BTM Cicadas
- Jumat, 3 Desember 2021 di Lucky Square Antapani dan di ITC Kebon Kalapa
- Sabtu, 4 Desember 2021 di Pasar Modern Batununggal dan BTM Cicadas
Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I, Kota Bandung. Selain itu, warga juga bisa memperpanjang di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Adapun pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Wargi juga harus tahu nih syarat untuk perpanjangan SIM keliling. Berikut syaratnya :.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Lihat juga video '54 Wilayah yang Sudah Melayani Perpanjangan SIM via Online':