Kemenag-MUI Soroti Surat Nikah Siri Pria Arab Pembunuh Sarah

Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 16:28 WIB
Bukti surat nikah siri antara pria Arab dengan Sarah. (Foto: istimewa)
Cianjur -

Kemenag dan MUI Cianjur menyoroti surat nikah siri antara Abdul Latif dan Sarah (21). Pria Arab Saudi tersebut berurusan dengan hukum gegara membunuh wanita asal Cianjur itu.

Pemerintah setempat yang menjadi wali nikah siri Abdul Latif-Sarah dipertanyakan. Jabatan Fungsional Umum (JFU) Penyusun Bahan Pembinaan SDM Kepenghuluan Kantor Kemenag Cianjur Gumilar menegaskan selembar surat yang dijadikan bukti pernikahan antara pelaku dan korban itu secara negara tidak diakui.

"Walaupun memenuhi syarat, wajib dan rukun nikah, tapi tidak tercatat di KUA," ujar Gumilar, Kamis (25/11/2021).

Menurut dia, banyak faktor yang membuat pernikahan siri terjadi, terutama jika calon pengantinnya merupakan warga negara asing. "Biasanya adanya peristiwa nikah (siri) tersebut dikarenakan syarat ijin kedubes tidak bisa terpenuhi oleh catin (calon pengantin) lelaki," kata Gumilar.

Tak hanya menyoroti soal status perkawinan, Gumilar juga menyinggung terkait wali nikah. Sebab dalam surat tersebut tercantum bahwa wali nikah merupakan pemerintah setempat.

Padahal berdasarkan aturan, kata Gumilar, sahnya suatu pernikahan ialah dengan adanya wali nikah berdasarkan nasab atau wali hakim jika tidak ada nasab yang memiliki hak menikahkan. "Jika memang tidak ada wali nikah berdasarkan nasab, diganti dengan wali hakim. Namun perlu ditegaskan, jika negara sudah memberikan wali hakim itu kepada menteri agama dan yang paling ujung tombak adalah kepala KUA sesuai dengan wewenangnya," tutur Gumilar.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork