Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menerima uang pengganti kerugian negara kasus tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU). Uang pengganti sebesar Rp 500 juta itu diterima dari Junaedi yang merupakan eks Dirut PDSMU.
Eksekusi ini dijalankan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 36/Pid.Sus-TPK 2021/PN.Bdg Tanggal 22 September 2021. "Kita melakukan eksekusi terhadap uang sebesar Rp 500 juta yang merupakan uang pengganti kerugian negara. Nantinya uang ini disetorkan ke kas negara," kata Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Jajang dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Jajang menjelaskan dalam kasus tersebut Junaedi terbukti melakukan korupsi bantuan modal PDSMU yang dananya berasal dari APBD Kabupaten Majalengka tahun 2014-2019, yang membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 miliar. Dalam kasus korupsi ini Junaedi divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menutupi kerugian negara tersebut, kata Jajang, selain menerima uang pengganti Rp 500 juta, Kejari Majalengka juga menyita aset yang bersangkutan berupa sebidang tanah seluas 294 meter persegi dan bangunan seluas 65 meter persegi. "Hari ini yang dieksekusi sebesar Rp 500 juta, ada juga aset yang sudah disita tanah seluas 294 meter dengan bangunan kurang lebih 65 meter persegi. Nantinya aset ini akan dilelang dan hasilnya juga disetorkan sebagai uang pengganti kerugian negara," tuturnya.
"Kalau harga dari aset ini kurang, nanti akan ada aset lainnya yang di situ sampai bisa menutupi total kerugian negara. Untuk kasus ini yang bersangkutan harus mengembalikan sebanyak Rp 1.464.070.000," kata Jajang menambahkan.
(bbn/bbn)