Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penggeledahan di pabrik gula PT PG Rajawali II Cirebon. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi gula yang dilakukan anak perusahaan BUMN senilai Rp 50 miliar.
Penggeledahan dilakukan oleh tim dari Pidana Khusus Kejati Jabar di kantor PT PG Rajawali II di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon pada Rabu (24/11) kemarin.
"Penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha di tahun 2020," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil via pesan singkat, Kamis (25/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggeledahan yang dipimpin koordinator pidsus Kejati Jabar Raymond Ali ini memeriksa sejumlah dokumen di kantor tersebut. Bahkan beberapa dokumen disita untuk dipelajari lebih lanjut.
"Menyita sekitar delapan puluh dokumen dan satu unit PC yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang saat ini diselidiki Kejati Jabar," kata Dodi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi di pabrik gula PT PG Rajawali II. Anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini diduga melakukan penyimpangan penjualan gula hingga merugikan negara Rp 50 miliar.
Kasus ini sudah diselidiki penyidik dari Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu. Kasusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Kasus ini melibatkan PT PG Rajawali II yang kantornya berada di Cirebon, Jawa Barat. Dalam perkara ini, diduga PT PG Rajawali II mengeluarkan DO kepada PT Mentari Agung Jaya Usaha pada November sampai Desember 2020 lalu.
Pengeluaran DO gula sebanyak 5.000 ton tersebut diduga terjadi peyimpangan tanpa memperhatikan aturan good corporate governance. Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.
(dir/mud)