Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace atau M Kosman di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Kamis (25/11/2021) ditunda. Pasalnya terdakwa M Kace mengaku sakit.
"Dikarenakan terdakwa sakit, sidang ditunda sampai tanggal 2 Desember 2021 Kamis depan," ujar Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat persidangan.
Atas keputusan tersebut, M Kace langsung sujud di ruang sidang dan menyampaikan terima kasih. Terdakwa kemudahan dibawa ke ruang tahanan di Pengadilan. M Kace pun sempat dibawa oleh petugas ke ruangan lain untuk mendapat pemeriksaan dokter. Setelah selesai, Jaksa membawa terdakwa ke mobil tahanan kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perjalanan menuju mobil tahanan, M Kace mengaku setelah diperiksa diberi obat oleh dokter. Hasilnya sidang ditunda Minggu depan, Kace mengaku tidak bisa konsen menjalani persidangan dalam keadaan sakit. "Sakit gigi dan lambung," ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri Ciamis Indra Muharam pelimpahan terdakwa dari kejaksaan dilakukan pada Rabu (17/11/2021). Kemudian dijadwalkan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU.
"Ini sidang perdana, tadi terdakwa itu menyampaikan sedang tidak enak badan, sedang sakit ya. Jadi majelis memberi kesempatan terdakwa untuk berobat terlebih dahulu. Jadi sidang ditunda sampai satu Minggu ke depan. Kamis tanggal 2 Desember dengan agenda masih pembacaan dakwaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kamarudin Simajuntak, kuasa hukum M Kace membenarkan bahwa kondisi kliennya sedang sakit. Sehingga harus menjalani pengobatan terlebih dahulu.
"Kalau terdakwa sudah sehat silahkan jaksa membacakan dakwaannya. Saya mendukung sidang ditunda Minggu depan," katanya.
(mso/mso)