Gugatan Bos Beras Rp 1,7 M ke Anggota DPRD Banten Kandas di Pengadilan

Gugatan Bos Beras Rp 1,7 M ke Anggota DPRD Banten Kandas di Pengadilan

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 12:30 WIB
Palu Hakim. Ari Saputra. Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom).
Pandeglang -

Gugatan bos beras bernama Ating Saepudin terhadap mantan istri sirinya Ida Hamidah kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Majelis hakim telah memutuskan tidak menerima gugatan perkara piutang Rp 1,7 miliar itu lantaran dianggap tidak jelas.

"Kami sudah menerima putusan klien kami dan hasilnya gugatan pihak penggugat dinyatakan niet onvankelijk verklaard atau tidak diterima oleh majelis," kata Endang Sujana, Kuasa Hukum Ida Hamidah saat dikonfirmasi di Pandeglang, Banten, Kamis (25/11/2021).

Endang mengaku lega usai majelis hakim tidak mengabulkan gugatan perkara piutang tersebut. Pasalnya, perkara yang menyeret kliennya yang juga berstatus sebagai anggota DPRD Banten ini dari awal sudah ia anggap tidak jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari awal kami memang fokus menyoroti ini. Karena bagaimana mau masuk ke materi perkara sementara pokok perkaranya saja sudah tidak jelas, dan Alhamdulillah majelis hakim akhirnya tidak mengabulkan gugatan tersebut,"ungkapnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Ida Hamidah bersyukur gugatan mantan suaminya itu gugur di pengadilan. Ida mengaku sejak awal optimistis bisa memenangkan gugatan itu lantaran tak pernah memiliki utang Rp 1,7 miliar yang diklaim mantan suaminya untuk biaya Pileg 2019.

ADVERTISEMENT

"Intinya, sekarang Alhamdulillah saya merasa bersyukur karena perkara ini selesai dengan hasil yang diharapkan. Karena memang saya tidak pernah memiliki utang kepada mantan suami," kata politisi PPP ini.

Dengan selesainya perkara itu, ia berharap dirinya bersama sang mantan suami bisa menata hidup masing-masing. Anggota DPRD Banten ini sudah tidak mau lagi terseret dalam perkara apapun lantaran saat ini sedang fokus dengan keluarganya yang baru.

"Saya harap yang sudah berlalu ya sudah. Saya sudah memiliki kehidupan bersama suami baru saya, begitupun Haji Ating juga memiliki istri lagi. Jadi dengan selesainya perkara ini, semuanya selesai dan bisa menjalani kehidupan masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, bos beras asal Pandeglang, Banten bernama Ating Saepudin (63), menggugat seorang anggota DPRD Banten yang juga mantan istri sirinya bernama Ida Hamidah ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Alasannya, karena sang mantan dianggap telah memiliki utang senilai Rp 1,7 miliar.

Saat itu, Ating mengaku jika mantan istri sirinya menjanjikan mau membayar utang sebesar Rp 1,7 miliar dengan cara dicicil hingga tiga tahun sejak 2020. Ia menyebut, uang itu digunakan sang mantan Ida Hamidah untuk biaya kampanye pencalonannya di DPRD Banten 2019 silam.

Namun, gugatan itu dibantah oleh Ida. Waktu itu Ida mengaku gugatan tersebut mengada-ngada lantaran uang yang diklaim sebagai utang tersebut nyatanya telah ia gunakan untuk biaya kampanye pileg bersama anak bos beras asal Pandeglang tersebut.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads