Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan tuntutan setahun penjara dan meminta hakim membebaskan Valencya istri di Karawang yang omeli suami mabuk. JPU turut menjelaskan kekeliruan dalam penanganan sidang sebelumnya.
Hal itu diungkapkan oleh JPU dalam persidangan beragenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (24/11) kemarin. Salah satu yang menjadi pertimbangan yakni JPU sebelumnya tak menggali secara komprehensif terkait derita gangguan psikis yang dialami oleh Chan Yun Ching akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
"Sebagaimana dibacakan penuntut umum, saksi korban mengalami guncangan psikis penuntut umum belum sepenuhnya menggali fakta dan alat bukti yang ada. Semestinya diungkap secara komprehensif saksi dan ahli atau dihadirkan paksa untuk didengar sehingga terungkap fakta sebenarnya sehingga peroleh kebenaran yang hakiki," ucap JPU Kejagung sebagaimana dilihat dalam sidang yang juga ditayangkan melalui YouTube PN Karawang.
Begitu juga soal hasil pemeriksaan yang dilakukan di salah satu rumah sakit. Menurut JPU, hal itu tidak diuraikan dalam persidangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit serta hasil psikologi tidak diuraikan komprehensif faktor penyebab depresi dan gejala. Serta mengalami gangguan kecemasan dan stress berat mengingat korban tidak dalam penanganan khusus untuk merehabilitasi keadaan. Melainkan korban mampu berinteraksi dengan koleganya," tuturnya.
"Mengingat dakwaan psikis yang diderita korban perlu dipertanyakan langsung kepada ahli sehingga diketahui kebenarannya dan tidak hanya dibacakan di depan sidang tanpa ada upaya paksa agar ahli dihadirkan di persidangan," kata dia menambahkan.
Seeprti diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.
Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.
Dalam sidang kemarin, JPU akhirnya mengubah tuntutan sebelumnya dari satu tahun menjadi tuntutan bebas.
Di sisi lain, Valencya juga melaporkan mantan suaminya itu. Chan Yun Ching pun diseret ke meja hijau atas kasus penelantaran keluarga. Chan Yun Ching sudah dituntut dengan hukuman 6 bulan penjara.
(dir/mud)