Sepekan lalu polisi membekuk dua pelaku penodongan kepada wisatawan dan sopir truk tangki air menggunakan gergaji di Sukabumi.
Salah satu pelaku, inisial Al, memang kerap berbuat onar. Polisi mendapatkan sejumlah pengaduan dari masyarakat soal jejak kriminal AI.
"Setelah kita selidiki, ada tiga laporan yang tengah kita tangani terhadap salah satu tersangka (AI) ini. Berarti dari indikasinya dan kita juga mengecek dari penanganan sebelumnya, AI sering berbuat onar terlibat perkara pidana atau dilaporkan dari masyarakat Palabuhanratu," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila kepada detikcom, Rabu (24/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantaran seringnya membuat keonaran, warga menjuluki gerombolan yang diotaki Al itu dengan sebutan kelompok 'Gergaji' karena setiap melakukan aksinya mereka selalu membawa gergaji. "Karena perbuatan kriminal mereka sudah dikenal dengan anekdot kelompok 'Gergaji' karena mereka membawa senjata tajam jenis itu ketika berbuat kriminal," tutur Rizka.
Catatan detikcom, Al yang juga anggota salah satu geng motor itu, pernah ditangkap polisi pada 28 Juli 2020. Saat itu ia terlibat aksi perusakan rumah kontrakan di Palabuhanratu. Mereka juga kerap merekam ulah brutalnya dan menyebarkan melalui aplikasi perpesanan dan media sosial.
Untuk kasus terakhir yang menjeratnya, Al berstatus tersangka pencurian dengan kekerasan berikut penodongan di dua TKP. Pertama di sebuah depot air minum dan kedua di Pantai Citepus.
"Modusnya dengan cara mengancam orang dengan menggunakan sebilah gergaji. Di TKP yang pertama, ia berhasil mengambil handphone. Untuk TKP kedua di Pantai Citepus, dia mendapatkan tas yang isinya ada dompet," ujar Rizka.
Hingga saat ini Al dan rekannya, inisial B, masih menjalani pemeriksaan secara intensif kepolisian. Sejumlah laporan masih menunggu untuk diproses petugas. "Untuk kasus yang ini, Al dan rekannya mengenakan pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Rizka.