Valencya, istri Karawang omelin suami mabuk dibebaskan jaksa dari tuntutan 1 tahun bui. Kini justru mantan suaminya Chan Yun Ching dituntut hukuman 6 bulan penjara atas kasus penelantaran.
Tuntutan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Sidang itu digelar secara langsung maupun online.
"Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," ucap Jaksa saat membacakan tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Chan Yun Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai dengan Pas 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam pertimbangannya, Jaksa juga menjelaskan perbuatan Chan Yun Ching terhadap Valencya dan anaknya. Menurut Jaksa dari keterangan saksi dan korban, Chan Yun Ching dianggap sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Unsur-unsur penelantaran juga dinyatakan Jaksa terpenuhi.
"Bahwa yang dilakukan adalah tindakan penelantaran. Unsur menelantarkan dan terbukti menurut hukum," kata dia.
Jaksa juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Dalam hal meringankan, Jaksa tak menemukan hal meringankan dan alasan untuk menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh Chan Yun Ching.
"Hal memberatkan terdakwa tidak pernah menafkahi istri dan anaknya sejak bulan Februari 2019 sampai sekarang. Terdakwa sering marahi istrinya. Hal meringankan, tidak ditemukan hal meringankan," katanya.
Seeprti diketahui, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.
Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.
Di sisi lain, Valencya juga melaporkan mantan suaminya itu. Chan Yun Ching pun diseret ke meja hijau atas kasus penelantaran keluarga.
Simak juga 'Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun':