Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya. Dia ternyata sengaja mengunggah video mesum dengan korban lantaran cintanya tidak direstui. Apalagi ia mendengar bahwa korban akan dijodohkan dengan orang lain.
"Motif dari pelaku, yang bersangkutan kecewa dengan pihak keluarga karena cintanya tidak direstui oleh orang tua korban," ujar Wirdhanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya AS dijerat hukuman kejahatan pornografi dan penyebaran konten pornografi. Pemuda itu terancam 12 tahun penjara dan kini ditahan.
"Kami menerapkan Pasal 9 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 untuk Undang-Undang Pornografi. Dan juga Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 untuk Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Wirdhanto.
Korban yang merupakan seorang Selebgram dan TikTokers terungkap. Pengacara korban, Syam Yousef, membenarkan hal tersebut. Yousef menyebut kliennya pernah ikut ajang pencarian bakat dan aktif di medsos.
"Karena kan pernah mengikuti beberapa event nasional terkait talent pencarian bakat di beberapa stasiun televisi. Klien kami itu juga aktif di dunia selebgram, Tiktokers kayak gitu. Karena memang pengikutnya juga cukup banyak," ujar Yousef.
(bbn/bbn)