Beragam peristiwa terjadi di Jabar hari ini. Mulai dari Yana 'Cadas Pangeran' ditetapkan tersangka hingga pemeran pria video mesum 'suka sama suka' ditangkap.
Permintaan Maaf dan Penyesalan Yana 'Cadas Pangeran'
Yana Supriyatna (40) yang sempat bikin heboh gegara prank hilang misterius di kawasan Cadas Pangeran muncul di publik. Ia meminta maaf atas perbuatannya.
Saat muncul ke publik, Yana ditemani istrinya Kurniasih (46) tampak tertunduk lesu saat menghadiri jumpa pers atas kasus yang telah diperbuatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yana bersama istrinya duduk di kursi terpisah menghadap ke jajaran perwira polisi yang tampak menyamping dari pandangannya.
Jumpa pers sendiri digelar di gedung Aula Tribrata Mako Polres Sumedang, hari ini. Kegiatan itu dipimpin langsung Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dengan didampingi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto, Kasatreskrim Sumedang AKP Muhammad Ade Rizky beserta anggota dari perwakilan Kodim/0610 dan BPBD Sumedang.
Dengan mengenakan kemeja lengan panjang dan celana krem, Yana yang bermasker terus menghadapkan pandangannya ke arah bumi sampai jumpa pers itu selesai digelar.
Dalam jumpa pers itu, polisi menetapkan Yana sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Tampak penyesalan begitu mendalam diperlihatkan oleh Yana.
Dalam kesempatan itu, Yana pun diberi kesempatan untuk mengucapkan permohonan maaf dan mengakui segala kesalahannya. Yana yang bangkit dari duduknya kemudian diaping kehadapan sorot mata kamera wartawan.
Dengan nada bergetar, ia pun mengakui bahwa kabar yang dikirim kepada istrinya adalah bohong.
Ia pun meminta permohonan maaf kepada masyarakat luas khususnya kepada aparat TNI/Polri, BPBD Sumedang, Basarnas Bandung dan pihak lainnya yang turut terlibat dalam pencarian.
"Saya saat itu mengirim pesan kepada istri saya bahwa saya menjadi korban kejahatan, dengan ini saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada TNI/Polri, Basarnas, BPBD, Satpol PP, keluarga dan masyarakat luas lainnya," ungkap Yana sambil menangis.
Ia pun mengaku bahwa semula tidak menyangka pesan yang dikirim kepada istrinya yang nyatanya bohong akan ditindak secara serius dan profesional oleh pihak kepolisian dan aparat lainnya.
"Saya tidak menyangka bahwa aparat pemerintah khususnya Polres Sumedang demikian seriusnya dan profesional merespon kabar bohong saya yang mengaku menjadi korban di Cadas Pangeran,"ungkap Yana.
Ia pun membantah terkait isu yang beredar tentang mistis dan tudingan yang menyebut bahwa dirinya memiliki istri kedua.
"Semua isu tersebut tidak benar," ujarnya.
Ia membeberkan, semua yang telah diperbuatnya murni lantaran dipicu persoalan keluarga dan pekerjaan yang membebaninya selama ini.
"Kejadian yang sebenarnya adalah selama ini saya sedang banyak masalah baik di lingkungan keluarga dan tempat kerja," ungkap Yana sambil terisak dengan ditemani istrinya yang setia mendampinginya.
SelainYana,istrinya pun diberikan kesempatan untuk mengucapkan permohonan maaf. Namun suaraistrinya tidak begitu jelas lantaran dibarengi isak tangis yang tak kuasa menahankesedihannya.
Simak video 'Yana 'Cadas Pangeran' Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui':
Bunuh Warga Purwakarta, 6 Oknum TNI AL Divonis 9 dan 13 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis enam oknum TNI AL hukuman penjara 9 hingga 13 tahun. Keenam prajurit TNI tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung hari ini. Dalam persidangan itu, keenam terdakwa dihadirkan dalam persidangan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Hakim merinci hukuman para terdakwa. Untuk terdakwa satu atau MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara.
Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Siap pikir-pikir," ucap salah satu terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.
Keenam oknum prajurit TNI AL itu dibawa ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Warga sipil itu dianiaya lantaran diduga terlibat pencurian mobil.
Keenam oknum anggotaPOM AL itu berinisialMFH, WI,YMA, BS,SMDR, danMDS. Mereka memang bertugas diPOM ALPurwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.
Pemeran Pria Video Mesum 'Suka Sama Suka' Sejoli Garut Ditangkap!
Polres Garut menangkap pemeran pria dalam video mesum 'Suka Sama Suka'. Pria itu ditangkap di wilayah Bekasi.
"Kami amankan tersangka di daerah Bekasi," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, hari ini.
Wirdhanto mengatakan, pelaku berinisial AS (22). Dia diamankan di Bekasi pada Minggu (21/11) dini hari kemarin.
AS diketahui merupakan rekan kerja pemeran wanita dalam video mesum 'Suka Sama Suka' itu.
"Inisial AS. Tersangka rekan kerja korban," katanya.
Sekadar diketahui, video mesum 'Suka Sama Suka' bikin geger warga Garut setelah tersebar di medsos.
Dalam video itu, sepasang muda-mudi asal Garut tampak berbuat mesum. Video itu diunggah di akun Instagram pemeran wanita pada Kamis (18/11).
AS diketahui sengaja menyebar video itu. AS nekat mengunggah video lantaran cintanya pada RM tidak direstui orang tua RM.
"Motif dari pelaku, yang bersangkutan kecewa dengan pihak keluarga karena cintanya tidak direstui oleh orang tua RM," tuturnya.
Video durasi sekitar 1 menit itu diunggah di Instagram pribadi milik RM oleh AS. "Akun Instagram itu dikuasai oleh pelaku," katanya.
Wirdhanto menjelaskan video itu diambil bulan Juli 2021 di sebuah studio foto yang ada di kawasan Banyuresmi, Garut. Pengakuan ke polisi, RM mengaku tak tahu adegan itu direkam.
"Pelaku atas nama AS inimengunggah jadi 4 bagian," tutupWirdhanto.
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Insiden Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa
Polisi menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru. Dia merupakan guru madrasah sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai.
"Hari ini kita tetapkan tersangka R atas kejadian sebulan lebih. Prosesnya lama karena ada prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan ke penyidikan. Kejadian ini tidak diharapkan kecelakaan yang timbul dari kelalaian," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, hari ini.
Polisi menilai dalam insiden susur sungai ini ada unsur kelalaian. Tersangka memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup mengenai risiko yang akan terjadi. Namun hal tersebut tidak dilakukan.
"Awal penyelidikan diketahui tidak ada kegiatan di sungai. Kemudian dalam penyelidikan diketahui terjadwal ada kegiatan melibatkan anak berada di tengah sungai. Ini tidak diperhitungkan risikonya, sehingga tidak tersedia peralatan keselamatan," katanya.
Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman. Status guru lainnya saat ini adalah saksi. Mereka hanya sebatas diajak tapi tidak masuk dalam tugas masing-masing.
Wahyu menyebut pada siswa tidak semua masuk sungai. Tapi saat kejadian tidak hanya korban. Ada 24 orang yang tenggelam, 12 siswa selamat, 11 meninggal dunia dan 1 guru selamat.
"Barang bukti yang kita amankan lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru madrasah. Ada surat pembagian tugas. Tersangka ini kami anggap punya kemampuan dasar sertifikasi. Sehingga secara logis harusnya dapat memperhitungkannya. Ada kelalaian, ini menyebabkan jadi tersangka," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan. Alasannya, tersangka dalam kondisi sakit dan telah mendapat jaminan dari pihak sekolah dan guru. Tersangka tidak akan melarikan diri.
"Kami tidak melaksanakan penahanan. Penetapan tersangka sudah kami laksanakan. Kasus ini tetap berlanjut. Kalau tidak ada potensi melarikan diri dan tidak melakukan tindak pidana lain, kami rasa penahanan bukan utama dilaksanakan. Kita lihat prosesnya kalau ada potensi itu baru kita lakukan penahanan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, nyawa 11 siswa MTs di Ciamis terenggut usai tenggelam saat kegiatan susur sungai yang digagas pihak sekolah. Selain korban meninggal dunia, ada korban lain yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Berdasarkan data ada satu orang masuk ruang ICU tapi kondisi sudah sadar. Kemudian satu orang pembimbing sudah di ruang rawat inap. Kondisi sudah membaik," ucap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis Asep Lukman kepada detikcom, Sabtu (16/10/2021).
Asep memastikan tak ada lagi korban meninggal dunia. Total korban meninggal dunia berjumlah 11 orang.
"Informasi dari pihak sekolah sudah lengkap, cuma kita tetap lakukan penyisiran di lapangan. Sebelas orang korban meninggal. Delapan laki-laki dan tiga orang perempuan. Semuanya sudah dibawa oleh keluarga masing-masing,"tuturnya.
3 Ribu Buruh Akan Geruduk Kantor Gubernur Jawa Barat
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat akan melakukan unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung pada 25 November mendatang.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan unjuk rasa itu sebagai reaksi penolakan penetapan upah minimum yang berlandaskan kepada PP 36 2021 yang merupakan turunan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja.
Seperti diketahui, pada Sabtu (20/11/2021) lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31. Besaran nilai upah tersebut naik 1,72 persen atau Rp 31.135,95 jika dibandingkan dengan tahun 2021.
"Yang pasti teman-teman buruh menolak penetapan upah minimum yang berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, baik itu UMP atau UMK yang akan ditetapkan nanti paling lambat tanggal 30 November, karena yang pertama PP 36 itu turunan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja," ucap Roy saat dihubungi hari ini.
Ia berharap pemerintah menghargai status UU Cipta Kerja yang saat ini tengah menjalani pengujian formil dan materil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jika keputusan MK berbeda dengan yang ditetapkan pemerintah akan ada kekosongan hukum bila nanti PP 36 dibatalkan MK, maka otomatis PP batal," ujar Roy.
"Kita melihat pemerintah terlalu memaksakan kehendak dengan menetapkan upah minimum berdasarkan formula itu," katanya menambahkan.
Roy mengatakan, tiap anggota KSPSI yang berada di Jabar akan turun untuk menolak penetapan upah minimum ini. "Kita akan turun pada tanggal 25, sekitar 3.000-an buruh. dan 29-30 November kita akan melakukan mogok dengan aksi besar itu di seluruh Jawa Barat dan mungkin juga terjadi di Indonesia karena memang batas penetapan UMK, di kota dan kabupaten itu paling lambat 30 November," ujarnya.