Sementara itu, usai menerima laporan kejadian itu, polisi langsung bergerak. Personel Satreskrim Polres Ciamis dan Polsek Kalipucang menemukan titik terang jejak pelaku.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi meringkus pelaku di rumahnya. "Pelaku sudah kami tangkap," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Wahyu mengatakan modus yang dilakukan pelaku berpura-pura meminta tolong dan meminjam kendaraan korban untuk menjemput istri. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga mengembalikan motor korban.
"Kejadian ketika korban hendak akan ke minimarket, di tengah jalan dicegat oleh tersangka untuk mengantarkannya sampai gang. Saat itu, N menitipkan sebuah berkas berisikan kertas kosong dan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu. Setelah itu langsung kabur," tutur Wahyu didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad.
![]() |
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali melancarkan kejahatan dengan modus penipuan itu di Pangandaran dan Ciamis. "Hasil dari penipuan itu, tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap Wahyu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(bbn/bbn)