Polisi menangkap pelaku penipuan atau penggelapan sepeda motor yang menyasar anak remaja sebagai korbannya. Kepada polisi, pria berinisial N (58), warga Pangandaran, itu mengaku sudah lima kali beraksi.
Semua motor korban diambil dengan serangkaian tipu daya yang dia lakukan. Korban terakhir, remaja berusia 17 tahun asal Pangandaran.
Saat itu, Sabtu (13/11) sore, korban mengendarai motor dengan tujuan jajan ke minimarket di Kalipucang. Di tengah perjalanan muncul pelaku yang berusaha menghentikan laju sepeda motor korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku saat itu meminta tolong dengan ekspresi memelas. "Dia mengaku sepeda motornya sedang diperbaiki di bengkel. Saya pun sempat ragu, tapi kasihan juga, akhirnya saya mau mengantarnya," kata korban saat melapor ke Mapolsek Kalipucang.
Setelah menumpang, pelaku kemudian melancarkan aksinya. Dia meminta korban mengantarnya ke beberapa titik dengan berbagai alasan. Mengaku minta diantar ke rumah dan kediaman mertua untuk mengambil kunci.
Terakhir, pelaku meminta diantar ke depan sebuah gang dengan alasan mau mengambil surat di rumah seorang teman. "Setelah dari gang dia menitipkan surat yang katanya baru diambil, kemudian meminjam motor karena mau menjemput istrinya yang sedang hamil. Saya disuruh menunggu, dari situ lalu menghilang," tutur korban.
Beberapa hari setelah kejadian, polisi meringkus pelaku di rumahnya. "Pelaku sudah kami tangkap," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).
Wahyu mengatakan modus yang dilakukan pelaku berpura-pura meminta tolong dan meminjam kendaraan korban untuk menjemput istri. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak juga mengembalikan motor korban.
"Kejadian ketika korban hendak akan ke minimarket, di tengah jalan dicegat oleh tersangka untuk mengantarkannya sampai gang. Saat itu, N menitipkan sebuah berkas berisikan kertas kosong dan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu. Setelah itu langsung kabur," tutur Wahyu didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad.
![]() |
Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengaku sudah lima kali melancarkan kejahatan dengan modus penipuan itu di Pangandaran dan Ciamis. "Hasil dari penipuan itu, tersangka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ucap Wahyu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.