Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Insiden Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Insiden Susur Sungai Tewaskan 11 Siswa

Dadang Hermansyah - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 13:07 WIB
Polisi tetapkan seorang tersangka dalam insiden susur sungai di Ciamis.
Polisi tetapkan seorang tersangka dalam insiden susur sungai di Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom).
Ciamis -

Polisi menetapkan seorang guru sebagai tersangka dalam insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru. Dia merupakan guru madrasah sekaligus penanggung jawab kegiatan susur sungai.

"Hari ini kita tetapkan tersangka R atas kejadian sebulan lebih. Prosesnya lama karena ada prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan ke penyidikan. Kejadian ini tidak diharapkan kecelakaan yang timbul dari kelalaian," Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (22/11/2021).

Polisi menilai dalam insiden susur sungai ini ada unsur kelalaian. Tersangka memiliki kompetensi dan pengetahuan yang cukup mengenai risiko yang akan terjadi. Namun hal tersebut tidak dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awal penyelidikan diketahui tidak ada kegiatan di sungai. Kemudian dalam penyelidikan diketahui terjadwal ada kegiatan melibatkan anak berada di tengah sungai. Ini tidak diperhitungkan risikonya, sehingga tidak tersedia peralatan keselamatan," katanya.

Polisi saat ini masih terus melakukan pendalaman. Status guru lainnya saat ini adalah saksi. Mereka hanya sebatas diajak tapi tidak masuk dalam tugas masing-masing.

ADVERTISEMENT

Wahyu menyebut pada siswa tidak semua masuk sungai. Tapi saat kejadian tidak hanya korban. Ada 24 orang yang tenggelam, 12 siswa selamat, 11 meninggal dunia dan 1 guru selamat.

"Barang bukti yang kita amankan lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru madrasah. Ada surat pembagian tugas. Tersangka ini kami anggap punya kemampuan dasar sertifikasi. Sehingga secara logis harusnya dapat memperhitungkannya. Ada kelalaian, ini menyebabkan jadi tersangka," katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan. Alasannya, tersangka dalam kondisi sakit dan telah mendapat jaminan dari pihak sekolah dan guru. Tersangka tidak akan melarikan diri.

"Kami tidak melaksanakan penahanan. Penetapan tersangka sudah kami laksanakan. Kasus ini tetap berlanjut. Kalau tidak ada potensi melarikan diri dan tidak melakukan tindak pidana lain, kami rasa penahanan bukan utama dilaksanakan. Kita lihat prosesnya kalau ada potensi itu baru kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, nyawa 11 siswa MTs di Ciamis terenggut usai tenggelam saat kegiatan susur sungai yang digagas pihak sekolah. Selain korban meninggal dunia, ada korban lain yang harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Berdasarkan data ada satu orang masuk ruang ICU tapi kondisi sudah sadar. Kemudian satu orang pembimbing sudah di ruang rawat inap. Kondisi sudah membaik," ucap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis Asep Lukman kepada detikcom, Sabtu (16/10/2021).

Asep memastikan tak ada lagi korban meninggal dunia. Total korban meninggal dunia berjumlah 11 orang.

"Informasi dari pihak sekolah sudah lengkap, cuma kita tetap lakukan penyisiran di lapangan. Sebelas orang korban meninggal. Delapan laki-laki dan tiga orang perempuan. Semuanya sudah dibawa oleh keluarga masing-masing," tuturnya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads