Tersangka melakukan perbuatan tercela pada Agustus lalu di Cikupa, Tangerang. Tersangka yang asal lampung menginap di rumah di Tangerang karena ingin membantu mencari pekerjaan. Di sela-sela menumpang itu, tersangka melancarkan aksi tercelanya.
"Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro, Jumat (19/11/2021).
Aksi tercela itu bahkan dilakukan sudah dua kali. Korban anak yang masih berstatus pelajar yang berontak selalu dipaksa karena diancam.
"Tersangka memaksa korban. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang," ujar Wahyu.
Korban yang mengeluh rasa sakit kemudian melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Sedangkan tersangka langsung melarikan diri.
Tim katanya menangkap tersangka di Provinsi Riau. Ia hampir tiga bulan di pelarian untuk menutupi aksinya.
"Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau," tutur Wahyu.
Perbuatan tercela tersangka dijerat pasal perlindungan anak. Ia saat ini diancam penjara 15 tahun sesuai dengan Pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak. (bri/mud)