Pemkot mendongkrak peningkatan realisasi pajak daerah dampak pandemi COVID-19 di tahun kedua. Terhitung per 31 Oktober, realisasi pajak di periode 2021 mencapai Rp 1,3 triliun, atau setara 74 persen dari target sebesar Rp 1,8 triliun.
Bahkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menghitung ulang terkait potensi pajak daerah. Mengingat, kondisi pandemi memberikan dampak cukup besar terhadap sektor ekonomi dan membuat sejumlah usaha terhenti.
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem dapil Jabar 1, Muhammad Farhan menjelaskan, percepatan raihan mata pajak setelah dua tahun pandemi COVID-19 harus adil terutama pada wajib pajak sektor usaha yang gulung tikar akibat Pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melihat walaupun perekonomian mulai menggeliat di kota Bandung, beberapa sektor perlu tetap diberi insentif. Pertama dan terutama sektor perdagangan retail eceran, khususnya para pedagang di semua pasar tradisional," kata Farhan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (18/11/2021).
Bapenda mencatat, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) merupakan mata pajak berkontribusi paling besar pada raihan pajak periode 2021. Kemudian disusul hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, penerangan jalan dan pajak air tanah. Untuk PBB, hingga akhir Oktober tercatat sudah masuk Rp 457 miliar, sedangkan dari BPHTB mencapai Rp 400 miliar.
Farhan menilai, untuk sasaran pajak di periode berikutnya, pemasukan pajak dari sektor wisata di tengah longgarnya PPKM Jawa Bali, jadi lahan potensial. "Walaupun retribusinya sudah banyak dikurangi, maka Pemkot bisa menambah insentif dengan memberikan fasilitas infrastruktur dan promosi tambahan untuk menyambut wisatawan yang mulai membanjiri kembali Kota Bandung," ungkapnya.
Farhan menuturkan, sektor UKM juga jangan sampai terbebani dengan target pendapatan pajak. Pada 2022, Bapenda diberikan kepercayaan merealisasikan target pendapatan Rp 2,3 triliun.
"Sektor kedua adalah sektor UKM makanan dan minuman, apalagi sektor ini menjadi katup penyelamat saat krisis pandemi, bagi warga kota Bandung yang terkena dampak PPKM," katanya.
Farhan mengingatkan Pemkot Bandung harus tegas terhadap wajib pajak pengusaha besar yang tak patuh meski terdampak pandemi. "Ketegasan bisa berwujud pemberian insentif lebih kepada mereka yang patuh. Justru kepada yang tidak patuh patut dibina dengan membuka komunikasi untuk mencari tahu mengapa tidak patuh," katanya.
"Jadi pemerintah hadir sebagai pemberi solusi bagi sektor bisnis, bukan hadir sebagai sosok penguasa yang garang. Mengenai target Rp2.3 triliun tentu bukan tugas ringan, target ini luar biasa, maka diperlukan terobosan kebijakan dari Pemkot yang luar biasa, jangan hanya program standar yang birokratis dan datar - datar saja. Kita sangat tunggu, jawaban Pemkot atas tantangan ini, biar kita bangga sebagai warga Bandung punya Pemkot yang kreatif," pungkasnya.
(wip/mud)