Bacakan Pleidoi, Valencya Ungkap Kelakuan Suami Selama Jadi Pasutri

Bacakan Pleidoi, Valencya Ungkap Kelakuan Suami Selama Jadi Pasutri

Dony Indra Ramadhan, Yuda Febrian - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 20:34 WIB
Valencya merasa dikriminalisasi dalam pembacaan nota pembelaan
Sidang pledoi Valencya (Foto: Yuda Febrian Silitonga)
Karawang -

Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis membawa Valencya duduk di kursi terdakwa dengan tuntutan 1 tahun bui. Valencya turut membongkar kelakuan sang suami selama menjalin biduk rumah tangga.

Hal itu dibongkar Valencya dalam nota pembelaan atau pleodoi-nya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (18/11/2021). Dalam nota pembelaannya, Valencya menceritakan awal mula ia menikah dengan suaminya Chan Yu Ching warga Taiwan 21 tahun lalu.

"Saya terpaksa menerima keadaan dan menikah ke Taiwan demi mendapatkan taraf hidup yang lebih baik. Walaupun ternyata sampai di sana pendatang dari Indonesia adalah warga kelas dua, dianggap TKW. Semua tidak sesuai dengan harapan," ujar Valencya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Valencya juga mengungkap kenyataan pahit yang terpaksa ia terima saat mengetahui ternyata mantan suaminya itu duda anak tiga. Terlebih mantan suaminya itu diketahui Valencya sebagai pemabuk, penjudi, tukang selingkuh dan tak punya pekerjaan tetap.

"Tapi sebagai wanita, saya berusaha bertahan memperbaiki keadaan dan berharap suami bisa berubah. Berharap anak-anak tetap memiliki keluarga yang utuh walaupun memendam luka batin mendalam berkepanjangan mendengar pengakuan suami selain sering mabuk dan main perempuan, ternyata saudara sepupu saya pun pernah dia tiduri," tutur Valencya.

ADVERTISEMENT

Belasan tahun ia lewati berharap suaminya itu bisa berubah. Namun, kata Valencya, hal itu sia-sia lantaran sang suami tak kunjung mengubah sifatnya. Bahkan, ia pernah diajak beberapa kali aborsi.

"20 tahun dibodohi, emas pernikahan pinjaman, uang pernikahan pinjaman yang harus saya bayar setelah menikah ke Taiwan apa pantas? Di negeri orang menjadi buruh tani, buruh pabrik, saat ingin punya anak, 6 kali diajak aborsi. Apakah ini memang kodrat seharusnya wanita?," ungkap dia.

Singkat cerita, dia pulang ke tanah air dan mulai menata lagi kehidupannya dari nol. Namun, dia justru harus tetap mengirim uang ke Taiwan untuk anak tirinya.

Gugatan cerai pun dilakukan. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan gugatan tersebut. Valencya mengaku awalnya dia merasa bisa bebas dari tekanan selama ini. Namun, justru tekanan tambah bertubi-tubi usai bercerai.

"Kemerdekaan dan kebahagiaan yang saya impikan bersama anak-anak di negeri sendiri setelah mendapat putusan cerai, berubah menjadi malapetaka berkepanjangan. Intimidasi dan rekayasa kasus bertubi-tubi menghantam hidup saya dan anak-anak.

"Apakah memang di negeri ini, wanita menuntut cerai demi melepaskan belenggu adalah perbuatan melawan hukum? Lantas pantas ditindas ? Dan di kriminalisasi?. Saya wanita yang ditelantarkan suami. Harus berjuang sendiri untuk menjadi kepala keluarga bagi dua anak saya. Tapi malah diteror dan diintimidasi oleh suami pemabuk yang gila harta. Diancam berkali-kali, diusir dengan membawa preman. Siapa yang bela saya?," tutur dia.

"Yang ada saya malah mendapatkan kriminalisasi di negeri sendiri oleh persekongkolan oknum-oknum bahkan orang sipil hebat yang bisa mondar-mandir mengatur kasus saya? Orang sipil mantan narapidana yang begitu hebat bahkan beberapa kali saya ajukan mediasi kepada mantan suami, mereka harus bertanya pada orang ini?," kata Valencya melanjutkan.

Valencya pun mengungkap beberapa saksi ahli yang dihadirkan untuk meringankan diabaikan oleh Jaksa di persidangan.

"Kami ini korban yang mulia, sebagai wanita awam yang buta hukum dengan dua anak yang baru tumbuh dewasa dan satu anak yang diabetes butuh perhatian khusus. Kami sangat terguncang, dua tahun dua bulan hampir tiap bulan menerima panggilan dari polisi," kata Valencya.

Dalam pembelaannya, Valencya juga mempertanyakan dasar laporan KDRT psikis. Menurut dia, justru dialah yang menjadi korban KDRT psikis.

"Saya dan anak-anak yang ditelantarkan. Sekali lagi, kami ini korban. Tapi kemudian saya yang korban ini diproses hukum. Saya dituduh melakukan kekerasan psikis kepada orang yang berbulan-bulan meninggalkan rumah dan suami tidak peduli dengan keluarga? Kekerasan psikis kepada orang yang 20 tahun menindas dan memperalat seorang istri? Istri yang membantunya mengihidupu keluarganya di Taiwan, istri yang mendirikan perusahaan baginya? Kemudian suami ini bersama oknum-oknum bekerja sama menjadikan wanita ini narapidana karena sudah tidak mau lagi menjadi sapi perahan?," tutur dia.

Simak video 'Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(cha/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads