Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum meminta agar aparat penegak hukum (APH) lebih bijak dalam mengawal kasus istri yang dituntut 1 tahun penjara, gara-gara mengomeli suaminya yang mabuk-mabukan. Uu berharap kasus ini sedianya tidak harus berlanjut ke ranah hukum.
"Pihak APH harus ada kebijaksanaan, karena kebijaksanaan itu diakui Pancasila. Di dalamnya ada permusyawaratan, semua pihak saling memaafkan, kalau pun masuk ke ranah hukum harus ada kebijaksanaan dari APH," ujar Uu saat dihubungi detikcom, Kamis (18/11/2021).
Berdasarkan keterangan Komnas Perempuan diketahui korban berinisial V menikah dengan suaminya CYC dan sempat tinggal di Taiwan. V kemudian memutuskan kembali ke Indonesia bersama suaminya dan menjadi tulang punggung keluarga hingga akhirnya bercerai karena sering mendapatkan kekerasan secara berlapis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu CYC juga diketahui memiliki tabiat sering berhutang dan mabuk-mabukan. Kendati begitu, V malah dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli kelakuan CYC.
"Makanya di sini harapan kami, kalau kita lihat kewajiban seorang suami itu memberikan nafkah kepada istri. Kalau tidak memberikan nafkah itu berdosa, nafkah itu bisa dihitung misal untuk kebutuhan hidup Rp 5 juta per bulan, kalau tidak memberikan nafkah suami punya utang, intinya suami harus punya tanggung jawab," kata Uu.
Uu mengatakan, perilaku suka mabuk-mabukan dilarang agama dan negara. Sementara itu, seorang istri pun wajib taat kepada suami sepanjang tidak melanggar aturan agama dan negara.
"Menurut kami dalam aturan agama Islam itu ada maaf, maka yang lebih baik dan lebih mashlahat istri memaafkan suami, dan suami memaafkan istri," tuturnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy geram mendengar kasus Valencya, terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara atas laporan suaminya di Karawang. Ia menegaskan kasus tersebut wujud kemunduran hukum.
"Kasus istri dituntut 1 tahun penjara oleh suaminya hanya karena diomeli ini sungguh sangat memalukan, ini suatu kemunduran hukum Indonesia, masa kejaksaan tidak bisa menyelesaikan kasus ini dengan cara humanis dan lebih mengedepankan keadilan bagi perempuan. Kalau dibiarkan kasus ini bergulir ini sama saja dengan penindasan terhadap kaum perempuan, saya yang juga perempuan sangat geram mendengar kasus ini, dan sudah viral di berbagai media sosial bahkan hingga internasional, ini kan sangat memalukan," kata Vera saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (17/11/2021).
Ia meminta majelis hakim agar mengampuni Valencya agar mencegah kasus serupa terjadi.
"Kalau sampai tidak diampuni, ini bakal jadi jalan bagi laki-laki atau suami dengan seenaknya menindas kaum perempuan, bahkan secara tidak langsung telah mencederai nilai-nilai keadilan terhadap kaum perempuan, stop patriarki," terangnya.
Bukan hanya itu, ia juga akan berencana membahas permasalahan ini dalam rapat DPR RI nantinya.
"Tentunya kasus ini menjadi sorotan DPR RI untuk nanti disampaikan dalam rapat khususnya dalam keadilan bagi perempuan," terangnya.
Ia juga meminta kepada Kejagung untuk membina para jaksa dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) soal kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak.
"Hal ini harus menjadi pertimbangan bagi penegak hukum khususnya kejaksaan agung untuk membina para jaksa agar lebih mengedepankan nilai humanis dalam memutus sebuah perkara, atau dalam artian menegakkan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak," tandasnya.
Lihat Video: Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun