Aspidum Kejati Jabar Dimutasi Imbas Kasus Valencya Omelin Suami Mabuk

Aspidum Kejati Jabar Dimutasi Imbas Kasus Valencya Omelin Suami Mabuk

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 18 Nov 2021 07:45 WIB
Istri di karawang dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suami mabuk
Valencya saat sidang tuntutan/Foto: Yuda Febrian Silitonga
Bandung -

Setelah sebelumnya dinonaktifkan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dwi Hartanta dimutasi. Dia dimutasi untuk diperiksa imbas tuntutan 1 tahun kasus Valencya omelin suami mabuk.

Mutasi tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021. Dalam surat Jaksa Agung, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.

"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk posisi Aspidum Kajati Jabar saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Posisi ini diisi oleh Riyono yang saat ini juga masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.

"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," kata Leonard.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan mutasi dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Jamwas Kejagung. Aspidum sendiri sebelumnya ikut terseret kasus Valencya.

"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," tuturnya.

Seperti diketahui, Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads