Jabar Banten Hari Ini: Derasnya Dukungan untuk Valencya-Heli Presiden Rusak Rumah

Jabar Banten Hari Ini: Derasnya Dukungan untuk Valencya-Heli Presiden Rusak Rumah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 21:21 WIB
Hempasan angin heli Jokowi bikin bangunan rusak dan 3 warga Lebak luka
Hempasan angin heli presiden sebabkan rumah rusak hingga 3 warga Lebak luka (Foto: Tangkapan layar video).
Bandung -

Dukungan kepada Valencya di Karawang terus berdatangan, seperti diketahui Valencya dituntut 1 tahun penjara usai mengomeli suaminya yang suka mabuk-mabukan.

Aksi terpuji anggota kepolisian yang membagikan bensin kepada pasangan suami istri yang kendaraannya mogok kehabisan bensin mencuri hati netizen.

Lalu apa saja yang terjadi di Jabar Banten Hari ini? berikut rangkumannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ribuan Buruh Aksi Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen

Ribuan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja di Jawa Barat menuntut pemerintah untuk menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 10%. Mereka pun berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (17/11/2021).

ADVERTISEMENT

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)mengancam akan melakukan mogok kerja. Pasalnya, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata penyesuaian UMP dan UMK sebesar 1,09%.

"Kami sangat meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan Upah Minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum, kalau penerapan ambang batas dan ambang bawah diterapkan sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik," ujar Ketua Umum PP FSP TSK SPSI Roy Jinto.

"Kalaupun naik hanya berkisar 18 ribu rupiah, oleh karena itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional dan tingkat daerah sepakat untuk melakukan mogok daerah dan mogok nasional dengan tuntutan batalkan UU Cipta Kerja dan tetapkan upah minimum tahun 2022 sebesar 10%," ujar Roy melanjutkan.

Sebelumnya, ribuan buruh ini melakukan aksi longmarch dari Jl Pasteur menuju Gedung Sate. Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar Dadan Sudian mengatakan, perwakilan SPN dari seluruh wilayah di Jabar pun turun melakukan aksi ke Gedung Sate.

"Tadi berkumpul di sebelah Tol Pasteur tadi jalan kaki sampai ke sini, hanya untuk mengkampanyekan kepada masyarakat Bandung ada regulasi yang menyengsarakan buruh. Regulasi Upah PP 36, saya ingin menyadarkan buruh di Bandung untuk bergerak," ujar Dadan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam Seminar Terbuk Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11/2021).

Ia menjawab pertanyaan dari berbagai pihak yang mempertanyakan apakah kenaikan UMP itu akan naik tahun depan 1,09%.. "Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," jelas dia.

Lantas, bagaimana penghitungan dari penetapan UMP dan UMK 2022?

Dijelaskan nilai UMP tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu di antaranya batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur dalam pasal 26 PP No 36 Tahun 2021.

"Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan. Kedua, batas bawah upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum terendah yang dapat ditetapkan. Ketiga nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum," tuturnya.

"Ini formula bukan dariKemenaker saja, tetapi kami umumnya dengan Dewan Pengupahan nasional," katanya.

Desakan Kasus Valencya Pakai Jalur Damai Menggaung

Desakan agar kasus istri yang dituntut 1 tahun penjara gegara mengomeli suami yang mabuk melewati jalur damai menggaung.

Komnas Perempuan menyesalkan proses hukum kasus V, istri yang dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli suami di Karawang, Jawa Barat. Komnas Perempuan menilai aparat penegak hukum tidak mampu memahami relasi kuasa dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Komnas Perempuan lalu merekomendasikan agar majelis hakim memberikan putusan bebas terkait kasus tersebut.

"Kondisi ini merupakan cermin ketidakmampuan Aparat Penegak Hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, dalam memahami relasi kuasa dalam kasus-kasus KDRT," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Komnas perempuan, kata Siti, telah menerima pengaduan V pada Juli 2021. Dari aduan tersebut, diketahui V merupakan korban KDRT berulang dan berlapis.

"Dari pengaduan tersebut, didapatkan informasi bahwa V adalah korban KDRT berulang dan berlapis," ujarnya.

Siti menjelaskan, V menikah dengan suaminya dan sempat tinggal di Taiwan. V kemudian memutuskan kembali ke Indonesia bersama suaminya dan menjadi pencari nafkah hingga akhirnya bercerai karena sering mendapatkan kekerasan secara berlapis.

"V juga menjadi pihak pencari nafkah utama, sementara CYC kerap pulang dalam kondisi mabuk. V juga menghadapi kekerasan ekonomi akibat utang CYC, termasuk untuk mengembalikan pinjaman atas mahar perkawinannya. Hal ini menyebabkan V memilih kembali ke Indonesia, mengembangkan usahanya dan bahkan menjadi sponsor bagi CYC untuk mendapatkan kewarganegaraan di Indonesia. Namun tabiat CYC yang kerap mabuk dan berhutang terus berlanjut. Atas peristiwa KDRT berlapis dan berulang serta dalam kurun waktu yang lama, V kemudian menggugat cerai," jelasnya.

Siti mengatakan Komnas Perempuan telah mengeluarkan surat rekomendasi atas kasus tersebut yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Kepolisian. Komnas Perempuan merekomendasikan aparat penegak hukum untuk melakukan gelar perkara pada Laporan Polisi No LPB/844/VII/2020/JABAR, yang mendudukkan korban sebagai tersangka, tapi tidak ada respons.

"Komnas Perempuan berpendapat bahwa korban V tidak boleh diposisikan sebagai terlapor tindak pidana KDRT berdasarkan fakta serangkaian kekerasan yang dialami oleh korban dalam relasi perkawinannya dengan pelaku," ucapnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy geram mendengar kasus Valencya, terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara atas laporan suaminya di Karawang. Ia menegaskan kasus tersebut wujud kemunduran hukum.

"Kasus istri dituntut 1 tahun penjara oleh suaminya hanya karena diomeli ini sungguh sangat memalukan, ini suatu kemunduran hukum Indonesia, masa kejaksaan tidak bisa menyelesaikan kasus ini dengan cara humanis dan lebih mengedepankan keadilan bagi perempuan. Kalau dibiarkan kasus ini bergulir ini sama saja dengan penindasan terhadap kaum perempuan, saya yang juga perempuan sangat geram mendengar kasus ini, dan sudah viral diberbagai media sosial bahkan hingga internasional, ini kan sangat memalukan," kata Vera saat dihubungi melalui telepon selular, Rabu (17/11/2021).

Ia meminta majelis hakim agar mengampuni Valencya agar mencegah kasus serupa terjadi.

"Kalau sampai tidak diampuni, ini bakal jadi jalan bagi laki-laki atau suami dengan seenaknya menindas kaum perempuan, bahkan secara tidak langsung telah mencederai nilai-nilai keadilan terhadap kaum perempuan, stop patriarki," terangnya.

Bukan hanya itu, ia juga akan berencana membahas permasalahan ini dalam rapat DPR RI nantinya.

"Tentunya kasus ini menjadi sorotan DPR RI untuk nanti disampaikan dalam rapat khususnya dalam keadilan bagi perempuan," terangnya.

Ia juga meminta kepada Kejagung untuk membina para jaksa dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) soal kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak.

"Hal ini harus menjadi pertimbangan bagi penegak hukum khususnya kejaksaan agung untuk membina para jaksa agar lebih mengedepankan nilaihumanis dalam memutus sebuah perkara, atau dalam artian menegakkan Restorative Justice (RJ) terhadap kasus yang menimpa kaum perempuan dan anak,"tandasnya.

Hempasan Heli Presiden Rusak Rumah di Lebak

Hempasan angin dari helikopter Presiden Joko Widodo (Jokowi) waktu meresmikan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 di Rangkasbitung kemarin ternyata sempat membuat rusak kios warga di Stadion Ona. Rupanya, itu disebabkan oleh dahan pohon yang patah kena hempasan angin helikopter.

Ada warga yang kebetulan merekam saat heli presiden mendarat di stadion. Terlihat helikopter yang hendak mendarat dan menghempaskan ranting-ranting pohon.

Kepala BPBD Lebak Febby Rizky membenarkan bahwa ada kios dan warga yang tertimpa dahan pohon imbas hempasan angin dari helikopter presiden. Ada 3 orang yang tertimpa dahan namun tidak terluka parah.

"Jadi begini, kan sudah diberi tahu pemda sudah antisipasi kedatangannya bukan heli kecil, tapi Super Puma. Kami sudah antisipasi kami bilang ke penghuni di lingkungan stadion untuk tutup dulu. Takutnya ada kejadian. Kita udah bilang, bupati sendiri yang langsung ke kios," kata Febby ke detikcom, Lebak, Rabu (17/11/2021).

Tapi, karena mereka antusias, ada warga yang datang ke sekitar stadion. Termasuk pemilik kios di lokasi.

"Pas heli mendekat itu kejadian yang ada di video. Sorenya kita cek ada 3 orang kena dahan, sudah diobati," ujarnya.

Pada hari ini, melalui ASDA 1 da Dispora Lebak datang ke lokasi untuk musyawarah. Termasuk apakah ada bantuan untuk satu kios yang atap dapurnya rusak kena hempasan angin helikopter presiden.

"Kami masih menunggu rapatnya, memangeta anu di videonyakatimpah. Kios jebol pas bagian dapur, kenahamtem dahan,"pungkasnya. Usai kejadian ini pihak Istana pun datang dan memberikan santunan

Terpidana Mati Sisca Yovie Ajukan Grasi pada Presiden

Masih ingat dengan kasus pembunuhan Sisca Yofie di Bandung? Pembunuh Sisca Yofie, Wawan alias Awing yang divonis hukuman mati bakal mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo.

"Untuk posisi saat ini mau mengajukan grasi," ucap Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Dia belum bisa memastikan kapan grasi akan dikirimkan ke presiden. Pihaknya saat ini masih menyusun pertimbangan untuk melengkapi berkas pengajuan grasi.

"Belum masih kumpulkan pertimbangan untuk grasinya. Cuma keinginan dari Wawan mengajukan grasi," kata dia.

Dadang mengatakan pengajuan grasi ini dilakukan Wawan usai sebelumnya mengajukan peninjauan kembali (PK). Dalam PK, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK Wawan.

"Putusan PK tetap menguatkan," tuturnya.

Wawan menghabisi Sisca secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor sejauh 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jalan Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukumanWawan dinaikkan menjadi hukuman mati. Sedangkan vonisAde jadi ringan, menjadi 20 tahun penjara.

Terpuji, Polantas Bandung Kuras Bensi Motor Dinasnya bagi Pemotor Mogok

Video anggota polisi lalu lintas (polantas) di Bandung viral di media sosial (medsos). Dalam video itu, polantas Bandung memindahkan isi bensin motor patroli ke pengendara lain. Bagaimana ceritanya?

Video aksi polantas tersebut diunggah di akun Instagram tmcpolrestabesbandung kemarin. Hingga Rabu (17/11/2021) pukul 13.00 WIB, video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik itu sudah dipenuhi ratusan komentar.

Sebagaimana dilihat detikcom, dalam video tersebut terlihat polisi berseragam satuan lalu lintas berhelm tengah berhenti di sisi jalan dengan kendaraannya. Di samping polisi, terlihat ada seorang pria dengan motor matic putih.

Polisi itu dalam video tampak tengah mengucurkan bensin dari kendaraannya. Bensin yang dipindahkan menggunakan gelas bekas air mineral kemasan itu kemudian dimasukkan ke tangki motor pengendara matic.

Terlihat lebih dari lima kali polisi tersebut memindahkan bensin dari kendaraannya ke tangki motor pengendara lain. Setelah dirasa cukup, polisi kemudian menyalakan mesin motor yang hingga hidup kembali. Pengendara itupun terlihat berterima kasih kepada anggota polantas sambil bersalaman.

Dari informasi dihimpun, hal itu terjadi saat anggota Satlantas Polrestabes Bandung bernama Aiptu Dadang Manshur tengah melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Sunda pada Selasa (16/11) sore. Tiba-tiba, Dadang menemukan pengendara pasangan suami istri (pasutri) yang tengah mendorong sepeda motor.

"Saya sedang pengaturan lalu lintas. Kemudian melihat ada yang dorong motor. Saya tanya katanya habis bensin," ucap Dadang saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Dadang kemudian meminta pasutri yang tengah mendorong motor itu memindahkan kendaraannya ke bahu jalan. Dadang kemudian berinisiatif untuk memberikan bensin yang diambil dari motor dinasnya.

"Saya langsung buka kran bensin di tangki motor dinas kemudian mengisikan bensin ke warga tersebut," tuturnya.

Polisi yang bertugas sebagai unit Patwal Satlantas Polrestabes Bandung ini mengaku apa yang dia lakukan murni untuk menolong sesama. Apalagi sebagai polisi, sambung Dadang, dia ingin menjadi polisi yang berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya.

"Kita ini anggota polisi, pengayom, pelindung, pelayan masyarakat. Sudah seharusnya kita membantu masyarakat yang kesusahan," kata Dadang.

Bapak tiga anak ini dalam dua tahun ke depan akan menghadapi pensiun. Meski sudah mendapat kesempatan berkali-kali pendidikan kepolisian, namun Dadang mengaku tak ada niatan menjadi perwira polisi.

Dia mengaku hanya ingin menyelesaikan tugas sebagai anggota kepolisian, dan memiliki banyak waktu bersama keluarga.

Halaman 5 dari 5
(yum/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads