Kasus Tuntutan 1 Tahun Valencya, Kajati Jabar Minta Jaksa Pakai Hati Nurani

Kasus Tuntutan 1 Tahun Valencya, Kajati Jabar Minta Jaksa Pakai Hati Nurani

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 17 Nov 2021 09:38 WIB
Istri di karawang dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suami mabuk
Sidang tuntutan istri omeli suami mabuk (Foto: Yuda Febrian Silitonga)
Bandung -

Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana merespons sejumlah Jaksa di Jabar diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) imbas tuntutan satu tahun istri di Karawang bernama Valencya yang omelin suami mabuk. Kejati Jabar mengikuti proses yang dilakukan oleh Kejagung.

"Pak Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Rabu (17/11/2021).

Dodi menuturkan Kajati Jabar juga sejak kasus ini mencuat sudah meminta asisten bidang pengawasan (Aswas) untuk melakukan penelusuran. Menurut Dodi, Kajati juga meminta dengan adanya kasus ini, para Jaksa di Jabar ke depannya untuk lebih menggunakan hati nurani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Pak Kajati meminta seluruh Jaksa melaksanakan benar-benar persidangan penanganan perkara sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Seperti pesan dari Jaksa Agung, harus mendahulukan hati nurani. Itu intinya," kata Dodi.

Dodi menambahkan pihak Kejati Jabar juga menerapkan zero tolerance kepada siapapun oknum Jaksa yang 'bandel'. Menurut dia, sanksi bisa diberikan bila oknum Jaksa terbukti bersalah.

ADVERTISEMENT

"Kita terapkan zero tolerance. Jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi," ucap dia.

Menurut Dodi, Kajati Jabar Asep N Mulyana juga sudah mengatensi kasus ini. Dia mengatakan penelusuran oleh Aswas ini dilakukan untuk mencari tahu proses penanganan perkara tersebut.

"Sehingga kita ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," kata dia.

Terkait hasil dari pengawasan ini, sambung Dodi, pihaknya belum menjelaskan. Dodi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Kejagung.

Sebab, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah meminta eksaminasi khusus atas kasus ini. Sembilan Jaksa baik dari Kejati Jabar maupun Kejari Karawang termasuk Asisten Pidana Umum Kejati Jabar tengah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

"Jadi kira tunggu bersama prosesnya bagaimana, langkah yang diambil bagaimana, yang pastiJampidum sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan," kata dia.

Simak Video: Kejaksaan Agung Ambil Alih Perkara Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun

[Gambas:Video 20detik]



Hal ini juga termasuk untuk mengetahui alasan pasti JPU menunda pembacaan tuntutan kasus itu hingga 4 kali. Sebelumnya, Kejagung menyebut JPU kasus itu menunda 4 kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan (rentut) belum turun dari Kejati Jabar.

"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa. Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa alasan yang diambil Jaksa menunda empat kali kita menunggu hasilnya seperti apa," ujar dia.

Seperti diketahui, Penanganan perkara ini ternyata berbuntut panjang. Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim tersebut.

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran.

Adapun pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Halaman 2 dari 2
(dir/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads