Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini dari mulai warga di Bandung diancam gegara posting foto kawasan kumuh vs mewah, hingga istri yang dituntut penjara 1 tahun Laporkan balik suaminya.
Diancam Usai Posting Foto Kawasan Kumuh vs Mewah, Warga Bandung Banjir Dukungan
Novan Putra (28), warga Bandung mendapatkan ancaman dari orang tak dikenal di media sosial usai mengunggah foto keadaan di kawasan Bandung Utara (KBU) pada Senin, kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novan memotret sebuah apartemen mewah yang bersanding mencolok dengan pemukiman padat penduduk yang berada di pinggir Sungai Cikapundung.
"Benarkah Bandung itu Indah? Sebuah gedung yg dijadikan objek jepretan terasa Mewah dari jauh namun bila dari sudut +- 50 meter. Semuanya berubah, kontras itu nyata adanya," tulis Novan dalam akun Twitternya @novanputraa. Unggahan Novan itu mendapatkan 2.145 retweet dan 9.168 suka.
Saat dikonfirmasi detikcom, Novan mengaku tak menyangka jika unggahan fotonya itu mengundang perhatian netizen. Ia pun hanya bermaksud untuk memotret realita yang ada tanpa ada tendensi apapun.
"Saya kira responnya bakal biasa saja, itu saya memotret dari daerah Dago Atas yang mengarah ke Lembang, ada jembatan nah saya motret di situ," ujar Novan lewat sambungan telepon hari ini.
Namun, tiba-tiba ada seseorang yang mengirim pesan ke dalam kotak surat Twitter-nya. Pesan tersebut meminta agar Novan menghapus foto tersebut dengan nada bahasa yang kasar. "Ada yang nge-Dm katanya hapus itu twitnya memalukan Bandung saja, saya tidak respon karena malas juga," ujar Novan.
Kemudian, ada pesan berisi kecaman lagi yang masuk ke dalam DM Twitter-nya. Kali ini seseorang tak dikenal sampai mengancam untuk mencari Novan dengan nada ancaman. Dilihat detikcom, ada dua pesan berisi ancaman yang diunggah Novan, yaitu :
'Anda hps gx itu tweetmu Jgn ampe sy cari km ya Mencemarkan itu namanya'
'Oy tolol ari sia maksud na naon update status kitu??? mamawa Bandung sia orang na? Hapus goblog sia apal aya UU ITE????? Hupus ayeuna kneh jelema tolol (apa maksudnya kamu update status begitu ? bawa-bawa nama Bandung, hapus, kamu tau UU ITE?)'
Kemudian Novan mengatakan, bahkan ada seseorang yang mencoba masuk secara paksa ke dalam akun Twitter-nya. "Lalu terakhir ada yang mencoba login ke Twitter saya, masuk paksa ya membajak ya," katanya. Hal itu ia ketahui, setelah mendapatkan notifikasi dari Twitter.
"Kenapa padahal kata-kata saya tidak menyinggung siapa pun, tidak membawa instansi, tidak menyebut nama. Hanya ngomongin Bandung, mungkin di luar termasuk Tiktok Bandung bagus dan sebagainya, tapi saya ingin menyeimbangkan informasi saja. Saya hanya mau memberi dua sudut pandang, memotret realita saja," katanya.
Dukungan netizen membanjiri akun Twitter Novan. "Memang ada yang mengancam, tapi banyak juga yang meng-DM membela saya, mereka merasa khawatir," ujar.
Sebelumnya, ancaman dan kata-kata kasar menghampiri kotak surat akun Twitter-nya. Kemudian Novan mengatakan, bahkan ada seseorang yang mencoba masuk secara paksa ke dalam akun Twitter-nya, hal itu ia ketahui setelah muncul notifikasi dari aplikasi tersebut.
'Gass terus mang kalem da bener' ujar akun @muhamadwildi
'Lain ngengera atuh eh da emang faktana kitu, emangna mun di hapus bade di urus ku "si eta" da moal' tulis akun @rifkyadr96.
Dari kejadian ini, ia berharap ada perlindungan dari otoritas bagi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Kemudian ia juga berharap pemerintah di tingkat kota dan provinsi lebih berhati-hati soal rencana pembangunan, khususnya di KBU.
"Kenapa padahal kata-kata saya tidak menyinggung siapa pun, tidak membawa instansi, tidak menyebut nama. Hanya ngomongin Bandung, mungkin di luar termasuk Tiktok Bandung bagus dan sebagainya, tapi saya ingin menyeimbangkan informasi saja. Saya hanya mau memberi dua sudut pandang, memotret realita saja," katanya.
Korupsi Soal Ujian Madrasah di Jabar, Satu Orang Ditetapkan Tersangka!
Usai dilakukan penyidikan berbulan-bulan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka atas kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar. Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung hari ini.
"Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka insiial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.
AK melakukan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.
Riyono menjelaskan di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.
"Bahwa madrasah penerima dana BOS dari Kementerian Agama anggarannya disalurkan melalui Dipa Kemenag Kabupaten dan Kota di antaranya untuk membiayai kegiatan pengadaan soal ujian," tutur Riyono.
Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian.
"Dengan kesepakatan akan diberikan cash back atau CSR," kata Riyono.
Kemudian diadakan rapat antara KKMI Kabupaten dan Kota dengan KKMI Provinsi Jabar. Sehingga disepakati harga pembayaran naskah soal ujian.
Adapun kesepakatan besaran biaya pencetakan naskah yakni untuk soal PAS sebesar Rp 16 ribu per siswa, soal PAT Rp 16 ribu per siswa, TO Rp 58.400 per siswa, USBN Rp 22.500 per siswa dan UAMBN Rp 22.500 per siswa.
"Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut dimaksudkan agar pihak KKMI provinsi Jabar dan KKMI Kabupaten kota mendapatkan fee atau cash back atau CSR dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukkan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi selaku pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah," kata dia.
Dari cash back atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420.
"Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420," ujar Riyono.
Atas kasus ini, AK dianggap bertanggung jawab. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka AK dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.
Adapun atas perbuatannya, AK dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Asal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat.
Istri yang Dituntut 1 Tahun Gegara Mengomel Laporkan Balik Suaminya
Valencya, istri yang dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suami, ternyata juga sudah melaporkan balik suaminya, Chan Yu Ching. Sidangnya pun sudah bergulir.
Seharusnya hari ini, Chan Yu Ching menjalani sidang tuntutan. Namun ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Mohon izin yang mulia untuk tuntutan belum siap," kata JPU Akmal Muhajir yang menggantikan Glendy Rivano saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim terkait kesiapan pembacaan sidang tuntutan di PN Karawang.
Mendengar itu, majelis hakim yang diketuai Ismail Gunawan menegur JPU. "Jadi ini sudah dua kali yah ditunda, jadi kami ingatkan kepada JPU agar segera melakukan tuntutan kalau saudara berulang kali tidak melakukan tuntutan berarti saudara tidak yakin, nanti kami akan menyatakan sikap bila saudara menunda lagi, dan akan mengirimkan surat," kata Ismail Gunawan.
Akhirnya sidang tuntutan dengan terdakwa Chan Yu Ching ditunda hingga Selasa pekan depan.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Chan Yu Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengatakan pihaknya membantah atas tuduhan Valencya soal adanya pengusiran dan penelantaran.
"Apa yang disampaikan ibu Valencya soal penelantaran dan pengusiran itu tidak benar karena Chan pernah juga mengirimkan uang kepada Ibu Valencya namun malah ditolak dengan mengirim lagi ke Chan," ungkapnya.
Kemudian saat dikonfirmasi langsung, Chan Yu Ching membantah terkait ia suka mabuk. Ia menyatakan diusir oleh istrinya Valencya.
"Ini bukan mabuk tapi masalah keuangan, dan saya memang tidak suka mabuk, dan saya diusir oleh Ibu Valencya," kata Chan saat diwawancarai.
Bandel! Warga Merokok di Bawah Plang KTR Jalan Braga Bandung
Keberadaan plang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Braga, Kota Bandung nampaknya hanya menjadi hiasan saja. Sebab, warga masih merokok di kawasan tersebut.
Pantauan detikcom, hari ini sejumlah warga masih merokok di bawah plang 'Kawasan Tanpa Rokok' yang berada di persimpangan Jalan Braga.
Seperti diketahui, plang itu dipasang sebagai bentuk sosialisasi Pemkot Bandung agar warga Kota Bandung atau wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut tidak merokok sembarangan.
Tak hanya di titik lokasi peresmian KTR, sejumlah warga juga merokok di kursi taman yang ada di Jalan Braga. Ada juga warga yang merokok sambil berjalan kaki.
Peraturan ini sudah diatur dalam, Perda No 4 Tahun 2021 tentang KTR yang diresmikan pada Mei 2021.
Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, saat ini masih dalam proses sosialisasi.
"Sekarang masih tahap sosialisasi," kata Rasdian via sambungan telepon.
Rasdian menyebut, sosialisasi ini dilakukan 1-2 tahun setelah Perda disahkan. "Setelah Perda dikeluarkan, minimal satu tahun dan maksimal dua tahun (setelah disahkan)," kata Rasdian.
"Setelah dua tahun kesana, harus dikeluarkan sanksinya," tambah Rasdian.
Rasdian menyebut, pihaknya dan pembuat aturan tersebut yakni Dinas Kesehatan akan bekerjasama melakukan pengawasan dan sosialisasi.
"Disosialisasikan oleh Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Satpol PP. Kita perlu waktu untuk sosialisasi, kalau langsung penegakan nanti masyarakat protes," tegasnya.
Saat disinggung mengapa tidak ada petugas yang melakukan pengawasan di bawah plang, pihaknya mengaku masih kekurangan personil. "Kita masih kekurangan personil, masa sama Satpol PP semua, nanti kita koordinasikan dulu sama Dinkes," pungkasnya.
Ridwan Kamil Akui Tolak 6 Proposal Pembangunan Apartemen di KBU
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan pihaknya secara ketat mengawasi progres pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU). Bahkan, sejak Agustus terakhir Pemprov Jabar tak lagi mengeluarkan rekomendasi pembangunan proyek di atas lahan seluas 40.000 hektar tersebut.
Kang Emil sapaan Ridwan Kamil mengatakan, sejak ia menjabat sebagai walikota sedikitnya ada enam proposal proyek apartemen di KBU. Tiga di antaranya di kawasan Punclut, dan yang lainnya berada di kawasan Ciumbuleuit.
"Saya sudah menolak lebih dari enam proposal apartment di Bandung Utara, KBU, ada tiga tower di Punclut saya tolak, ada dua tower yang sekarang jadi Restoran Nara itu, juga saya tolak selama saya jadi walikota," ujar Kang Emil di Hotel Horison Bandung hari ini.
"Jadi selama moratorium, izin-izin besar di Bandung Utara sudah tidak pernah kita keluarkan rekomendasinya," kata menambahkan.
Sesuai Perda no 2/2016, melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPRD), pihaknya melakukan pengendalian terhadap pemanfaatan ruang di KBU dari mulai perencanaan, pemanfaatan hingga pengawasan di KBU.
"Sejak Agustus 2021 TKPRD sudah tidak mengeluarkan rekomendasi baru, semua dipending atau ditolak," ucap Kang Emil.
Dalam kesempatan lain, Kang Emil mengatakan saat ini Pemprov Jabar tengah memperbaiki kualitas lingkungan hidup, sekaligus melahirkan inovasi untuk mempercepat proses peningkatan kualitas tersebut.
Berdasarkan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) di provinsi Jabar, dalam dua tahun terakhir menunjukkan grafik perbaikan. {ada 2019, IKLH Jabar mencapai 51,65 yang berarti masih dalam kategori kurang baik. Lewat inovasi, pada 2020 IKLH Jabar menunjukkan perbaikan ke angka 61,59.
"Tahun lalu naik 10 poin ke angka 61,59 menjadi cukup baik. Kami berharap tahun 2021 bisa naik, menjadi kualitas lingkungan hidup yang lebih baik seterusnya, karena kami memiliki komitmen dan inovasi lingkungan," ujarnya.
Pemprov Jabar juga berhadapan dengan isu lahan kritis. Lewat upaya reforestasi pihaknya menargetkan bisa menanam 50 juta pohon dalam lima tahun, yang dalam tiga tahun terakhir progresnya telah mencapai 40,6 juta pohon atau 80 persen dari program tersebut.
Warga Jabar yang ingin menyumbang bibit pohon juga bisa mendaftar ke situs Simantri Bibit dan kesadaran warga menanam sendiri. "Di sana (aplikasi Simantri Bibit), bisa membeli bibit dan bayar secara digital. Nanti tim dari kami menanam dan melaporkan pohon itu ditanam di mana. Kalau menanam sendiri bisa melaporkan ke aplikasi E-tanam," ucapnya.