Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mendesak Mendikbud Nadiem Makarim merevisi Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi. LDII memandang Permendikbud 30 terkesan melegalkan perzinahan di kalangan mahasiswa.
"Permendikbud 30 juga jangan terkesan hanya mengatur kekerasan seksual saja, tapi tidak melarang hubungan seksual yang didasari suka sama suka," ujar Sekretaris Umum DPP LDII, Dody T. Wijaya dalam keterangan pers, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, Permendikbud 30 tersebut harus direvisi karena mereduksi nilai-nilai moral dan cenderung melegalkan seks bebas. Alasannya, ada pasal-pasal yang memungkinkan hubungan badan di luar nikah dilakukan para mahasiswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan seks di luar nikah di Indonesia makin menjamur, dimulai sejak remaja dan berpotensi dilakukan pula oleh para mahasiswa," tutur dia.
Dody merujuk penelitian yang dilakukan oleh Reckitt Benckiser Indonesia, terhadap 500 remaja di lima kota besar di Indonesia, "Mereka menemukan, 33 persen remaja pernah melakukan hubungan intim yang aktivitasnya berupa penetrasi. Jadi perlu juga mengatur hubungan intim di luar nikah atau bahkan kekerasan seksual yang berdalih suka sama suka," imbuh Dody.
Menurutnya DPP LDII mendukung ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai wilayah, untuk mendorong merevisi atau mencabut Permendikbud 30. Pasalnya, dunia kampus merupakan cermin pendidikan tinggi nasional,
Dia menilai kalau desakan tersebut tidak digubris, pemerintah terkesan abai dengan aktivitas mahasiswa dalam konteks seks di luar nikah. Meskipun kampus merupakan simbol kebebasan intelektual,"Tapi hubungan di luar nikah yang berimbas pada psikologis dan kesehatan juga harus dilarang," ujar Dody.
(dir/mud)