Seorang istri di Karawang dituntut hukuman 1 tahun penjara gegara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Selain itu, ada kakek biadab yang perkosa bocah 15 tahun.
Berikut rangkuman dalam Jabar hari ini :
Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun Bui Gegara Omeli Suami Mabuk
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu anak dua inisial V (45) dituntut 1 tahun penjara karena kerap omeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan inisial V (45) menjadi terdakwa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.
Saat dikonfirmasi, JPU Glendy Rivano mengatakan dari hasil pemeriksaan persidangan terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.
"Jadi kasus ini masuk dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b," ungkap Glendy usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu.
Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya. "Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," katanya.
Menanggapi hal itu kuasa hukum korban V, Iwan Kurniawan mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pledoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.
"Dalam fakta yang diungkapkan oleh JPU tersebut perlu dibuktikan kekerasan psikis terhadap korban itu seperti apa. Tentunya kita akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam persidangan pledoi nanti Kamis nanti," katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (15/11/2021).
Adapun kronologis kasus V dan CYC tersebut mencuat berawal pada tahun 2000 V menikahi CYC pria asal Taiwan yang berstatus duda anak 3. Setelah itu V membantu membesarkan ketiga anak dari CYC di Taiwan. Namun di awal pernikahan, V merasa dibohongi oleh CYC yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas yang dibawa ke Pontianak untuk meminang V oleh CYC ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman sehingga ketika V dibawa menetap ke Taiwan, V harus membayar hutang tersebut.
Selanjutnya, dikatakannya, dari tahun 2000 sampai 2005, V bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik dan berjualan. Dalam pengakuan V, suaminya CYC seorang alkoholik dan gemar berjudi.
"Kata V, suaminya itu alkoholik dan gemar berjudi, juga hobi bermain perempuan dan istri orang bahkan kata V, suaminya pernah mengakui meniduri saudara sepupu V, dari situlah V merasa dilukai batinnya, dan bahkan pernah mencoba bunuh diri," ungkapnya.
Setelah pulang ke Karawang, V lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. V mengatakan CYC sebagai Warna Negara Asing (WNA) tidak bekerja.
"Malah kata V ia menjadi tulang punggung keluarga, dan malah mengongkosi CYC beberapa bulan untuk pulang ke Taiwan," terangnya.
Setelah itu, tahun 2016, V mempromosikan suaminya untuk jadi Warga Negara Indonesi (WNI).
"Jadi CYC itu sudah resmi jadi WNI sejak 2016 dipromosikan oleh V," katanya.
Sejak jadi WNI itulah, V dan CYC sering bertengkar bahkan V mengajukan gugatan cerai pada Februari tahun 2018 ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
"April tahun 2018 kemudian dicabut gugatannya karena ada mediasi di kedua belah pihak," ungkapnya.
Pasca dicabut gugatannya, pada 10 Februari tahun 2019, CYC menelantarkan V hingga 7 bulan dan kemudian, pada September 2019 V kembali menggugat cerai suaminya CYC.
"Dari gugat cerai September 2019 itulah, suaminya CYC melaporkan V dalam kasus pemalsuan surat kendaraan, dan akhirnya pada 2 Januari 2020 putusan PN Karawang menetapkan gugatan cerai diterima dan CYC didenda harus membayar biaya hidup anaknya sebesar 13 juta per bulan serta anak asuh diberikan kepada V, namun diakui V sampai saat ini tidak dibayarkan oleh CYC," ungkapnya.
Setelah itu, pada September 2020, CYC melaporkan V ke Polda Jabar atas Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.
"Setelah V dilaporkan oleh CYC atas KDRT, V lalu melaporkan balik CYC dengan kasus sama," ungkapnya.
Sementara itu, dalam persidangan pembacaan tuntutan pada Kamis lalu, persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.00. Terdakwa V hadir didampingi kuasa hukumnya juga bersama anak pertama juga kakak kandungnya. Sementara itu, dari pihak korban inisial CYC hanya dihadiri oleh salah satu kuasa hukum.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, terdakwa V di hadapan hakim ketua mengutarakan keberatannya, dan merasa dikriminalisasi.
"Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, massa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara," kata V di hadapan hakim ketua persidangan.
Kemudian, hakim ketua menjelaskan agar V bisa menyampaikan lewat pledoi atau sidang pembelaan minggu depan.
"Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada terdakwa. Lalu tidak lama itu, hakim ketua mengetuk palu pertanda sidang pembacaan tuntutan telah selesai.
Usai persidangan di luar gedung sidang, inisial V sebagai terdakwa mengakui mengomeli suaminya dengan alasan karena sering mabuk-mabukkan.
"Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan, ini perhatikan ibu-ibu se Indonesia tidak boleh marah suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara, ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun, ternyata ada banyak kebohongan dihukum ini," ungkap V di hadapan awak media.
Wali Kota Bandung Oded M Danial resmikan kembali empat kawasan tanpa rokok (KTR) pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2021.
KTR ini ada di empat titik di antaranya Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, Taman Tongkeng dan Jalan Braga. Sebelumnya, Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR.
Oded mengatakan, dengan adanya Perda tentang KTR dan direalisasikannya KTR di sejumlah titik di Kota Bandung bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya dari rokok.
"Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat," kata Oded.
Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung. Namun yang terpenting adalah dengan hadirnya Perda tentang KTR mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.
"Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp 500 ribu," ungkapnya.
Terkait HKN, Oded mengaku bersyukur, pandemi COVID-19 di Kota Bandung semakin terkendali. Terlihat dari vaksinasi yang sudah mencapai 96 persen dosis pertama dan 81 persen dosis kedua, serta bed occupancy rate (BOR) 6 persen.
"Mudah-mudahan terus terkendali, meski pun sudah dibuka beberapa kegiatan ekonomi sosial masyarakat, saya tetap minta warga jaga terus protkesnya, yang penting tetap memakai masker," harapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Ahyani Raksanagara menuturkan, peresmian rambu KTR di empat daerah berbeda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.
Selain sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok di Kota Bandung dan melindungi generasi muda Kota Bandung dari bahaya, namun juga dapat membantu menurunkan tingkat penyebaran COVID-19 di Kota Bandung.
"Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh," ujarnya.
Menurutnya, Perda Kota Bandung nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.
Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.
"Perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities - jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan di antaranya memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan," ucap Ahyani.
"Proses ImplementasiKTR menunjukkan dengan jelas upaya Kota Bandung dalam melindungi masyarakatnya dari penyakit tidak menular (PTM). Seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, juga berbagai macam cedera. Seluruh kegiatan ini juga dikampanyekan melalui sosial media dengan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko,"pungkasnya.
Eks Ketua Umum Laskar Jokowi Mochtar Mohamad mendorong Ganjar Pranowo berpasangan dengan Puan Maharani untuk melenggang ke arena Pilpres 2024. Mochtar mengatakan, pasangan ini merupakan kombinasi dari kader ideologis dan kader biologis dari Soekarno.
Mochtar mengatakan, bukan tak mungkin pasangan ini maju dari partai tunggal. Pasalnya, saat ini PDIP memiliki 128 kursi di DPR RI, sementara syarat untuk mencalonkan presiden adalah 115 kursi. "Artinya PDI Perjuangan merupakan satu-satunya partai yang bisa mengusung calon presiden sendiri," ujar Mohtar kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
Pilpres 2024 akan bersamaan dengan pemilihan legislatif, ujar Mochtar, akan memunculkan efek ekor Jas Partai yang mengusung kader sebagai capres dan cawapres akan berpengaruh terhadap perolehan kursi di legislatif.
"Apabila pasangan ini terwujud akan menciptakan kesolidan dari partai PDI Perjuangan dan kekuatan kelompok Soekarnois yang di luar PDI Perjuangan akan menyatu di dalam pasangan ini," tuturnya.
Ia mengatakan, PDI Perjuangan saat ini sudah hampir rampung mengkonsolidasikan struktur organisasi hingga anak ranting atau tingkat RW sebagai organ utama pemenangan Pileg dan Pilpres 2024.
"Pasangan ini akan menjamin keberlangsungan estafet kepemimpinan Jokowi pada pemerintahan ke depan yang sudah terbukti keberhasilannya saat ini," ucap Mohtar.
Bicara soal hasil survey, Mochtar mengklaim PDI Perjuangan mengungguli partai-partai lain di angka kisaran 25%. Sehingga, PDI Perjuangan memiliki modal dasar untuk memenangkan Pilpres.
"Hari ini nama kader ideologis Bung Karno yang muncul dan mengungguli hasil survey adalah Ganjar Pranowo, dan kader biologis Bung Karno yang muncul adalah Puan Maharani," katanya.
"Hal ini akan menjadi perpaduan Jawa, Sumatera dan Bali yang melebihi dari separuh Indonesia," pungkasnya.
Selain itu, dukungn juga dilakukan untuk Airlangga Hartanto. Relawan yang tergabung dalam Sahabat Airlangga mendeklarasikan dukungan kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk maju menuju Pilpres 2024. Deklarasi dukungan dilakukan puluhan relawan di Hotel Mercure, Kota Bandung, Senin (15/11/2021).
Ketua Koordinator Nasional Sahabat Airlangga Deden Nasihin mengharapkan, Airlangga bisa melanjutkan estafet kepemimpinan Indonesia setelah Joko Widodo. Menurutnya, kans Airlangga untuk menjadi orang nomor satu di Indonesia sangat besar, terpilih posisinya sebagai ketua umum partai.
"Karena beliau secara legacy mempunyai legacy yang sangat kuat karena merupakan Ketum Partai Golkar. Sehingga tidak harus lagi mencari partai, kasak kusuk, lobi-lobi untuk mencari parpol. Kedua, beliau saat ini menjadi Menko Perekonomian artinya sarat pengalaman, paket komplit," ujar Deden.
Aksi bejat dilakukan seorang kakek asal Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur. Selama dua tahun, kakek berusia 60 tahun ini memperkosa seorang gadis 15 tahun hingga melahirkan.
Perilaku biadab pelaku diketahui keluarga setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perutnya. Terungkap jika korban ternyata tengah mengandung, dan akan segera melahirkan.
"Tidak ada yang tahu korban hamil, bahkan karena mungkin masih belia, korban juga tidak mengetahui jika dirinya sedang hamil tua. Baru ketahuan saat hendak melahirkan, korban mengeluhkan sakit perut dan ternyata sudah waktunya untuk melahirkan," ujar Jaelani, kuasa hukum korban, Senin (15/11/2021).
Setelah melahirkan bayi perempuan, gadis itu pun mengungkapkan pada keluarganya jika selama ini dirinya diperkosa oleh H (60) yang tidak lain merupakan tetangganya.
Menurut Jaelani, korban awalnya sering diberi uang jajan oleh pelaku. Namun pada Desember 2019 lalu, pelaku yang berstatus duda itu pun melancarkan aksi bejatnya.
"Awalnya korban yang pulang mengaji dibawa ke samping rumah neneknya. Di sana korban diminta untuk melayani nafsu bejatnya. Korban awalnya menolak, tapi karena ada ancaman dari pelaku, korban terpaksa menuruti paksaan pelaku," tuturnya.
Ia mengungkapkan jika perilaku biadab tersebut dilakukan selama hampir dua tahun. Pelaku kerap meminta korban melayaninya dan mengancam akan memberitahukan jika korban sudah pernah disetubuhi jika menolak atau melapor.
"Korban yang masih remaja ini kan takut, jadi menuruti saja ketika pelaku memperkosanya. Pemerkosaan dilakukan sejak 2019 lalu hingga beberapa bulan terakhir, sebelum korban melahirkan," ucap dia.
Menurutnya selama ini pelaku menyetubuhi korban di berbagai tempat, mulai dari samping rumah nenek korban hingga tempat lainnya. "Seringnya di samping rumah nenek korban, karena kan di perkampungan. Kalau malam memang gelap, dan jauh dari rumah warga yang lainnya," kata dia.
Mengetahui hal tersebut, keluarga pun melapor ke pihak kepolisian. Pelaku pun akhirnya ditangkap di rumahnya. "Kemarin malah sudah langsung ditangkap, informasinya dibawa ke Polres Cianjur," kata dia.
"Keluarga meminta pelaku diproses dan dihukum seberat-beratnya, karena aksi bejatnya membuat korban harus menghadapi kondisi yang berat," tambahnya.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan pada pelaku.
"Kita masih periksa pelaku dan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sudah diamankan di sel tahananMapolresCianjur,"ucapnya.
Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana bicara soal mudah-sulitnya perkara pembunuhan terkait kasus di Subang. Suntana juga membandingkan beberapa perkara lain seperti pembunuhan di Pulomas, Jakarta.
Suntana mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan terkadang sulit dan bisa saja mudah. Dia lantas mencontohkan beberapa kasus pembunuhan yang sempat heboh salah satunya kasus di Pulomas.
"Karena memang pengungkapan suatu perkara dalam kasus pembunuhan kadang-kadang gampil cuma sehari, kadang-kadang itungan jam. Sebagai contoh waktu saya Wakapolda Metro Jaya ada kasus Pulomas, ada jenazah dikunci dalam satu WC. Saya saat itu bisa ungkap cepat," ujar Suntana di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/11/2021).
Selain kasus Pulomas, Suntana juga menyebut ada kasus lain yang pengungkapannya cepat. Kasus tersebut pemukulan di bus Transjakarta.
Namun, kata dia, ada beberapa kasus juga yang memang sulit pengungkapannya. Menurut dia, perlu kehati-hatian dalam pengungkapan kasus.
"Tetapi ada kasus tertentu juga yang kadang proses pengujian nya itu harus hati-hati," tutur dia.
Kendati demikian, Suntana menegaskan kasus pembunuhan di Subang masih dalam penyidikan. Pihaknya juga sudah meminta jajarannya untuk segera mengungkap.
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu (18/8). Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Sementara untuk kasus Pulomas sendiri, kasus itu sempat geger pada tahun 2016 silam. Kasus bermula saat Erwin Situmorang dan Ridwan Sitorus merampok rumah Dodi Triono pada penghujung 2016. Mereka menyekap 11 penghuni di kamar mandi, sehingga 6 di antaranya tewas karena kehabisan nafas.
Dalam hitungan hari, komplotan dibekuk. Ketua komplotan tersebut, Ramlan Butarbutar tewas kehabisan darah setelah ditembak polisi. Sedangkan tiga anggota lainnya, yaitu Erwin, Ridwan dan Ius Pane ditangkap hidup-hidup.