Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung masih memproses dugaan korupsi Rp 1,2 miliar di perusahaan umum (Perum) Damri. Satu orang eks pegawai sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini masih dalam tahap penyidikan," ucap Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Taufik belum menjelaskan lebih lengkap terkait proses penyidikan ini. Namun yang pasti, sambung dia, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami kabari, masih dalam proses," kata dia.
Sebelumnya, Perusahaan Umum (Perum) DAMRI tengah jadi sorotan usai pemberhentian delapan rute di Bandung. Namun di sisi lain, ternyata ada dugaan korupsi penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 miliat oleh salah satu pegawainya yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Dalam perkara yang ditangani itu, penyidik Kejari Bandung sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial SS yang merupakan pegawai di Perum DAMRI cabang Bandung.
Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.
Karyawan yang telah menjadi tersangka diduga melakukan korupsi pengelolaan uang pendapatan perusahaan (UPP).
Penggelapan itu dilakukan karyawan berinisial SS. Dia melakukan penggelapan UPP sejak tahun 2016 hingga 2018 di kantor Perum DAMRI Cabang Bandung.
(dir/ern)