Tuntut Diangkat Jadi PNS, Petugas Lapangan KB Akan Turun Aksi

Tuntut Diangkat Jadi PNS, Petugas Lapangan KB Akan Turun Aksi

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 17:52 WIB
Dengan memakai jas hujan, sebanyak 600 anggota Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (FPLKB) melakukan aksi unjuk rasa menuntut pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil (PNS), di Gedung Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/03/2021).
Ilustrasi (Foto: Rengga Sancaya)
Karawang -

Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non PNS seluruh Indonesia akan melakukan aksi menuntut pengangkatan status kepegawaian untuk menjadi PNS.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi PLKB Indonesia Toni Sanjaya mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu kabar atas pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di lingkungan BKKBN RI.

"Bila mana dari hasil ini tidak memenuhi keinginan kami terkait status kepegawaian para PLKB kami akan lakukan komunikasi kepada BKKBN. Namun bila tidak juga sesuai, terpaksa kami akan lakukan aksi di setiap daerah," ungkap Toni saat konferensi pers di Lapak Ngopi Karawang,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, adapun tuntutan berupa pengangkatan status kepegawaian para PLKB harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan juga daerah.

"Ditotal ada 9.200 PLKB di Indonesia dan rata-rata sudah mengabdikan diri di atas 3 tahuan lebih bahkan ada yang belasan tahun dan tentunya mereka berharap bisa diangkat menjadi PNS.

ADVERTISEMENT

Diakuinya sebelumnya Federasi PLKB telah mendorong pemerintah pusat untuk menyiapkan 4046 PLKB untuk formasi CPNS. Namun kenyataanya formasi tersebut dibuat untuk umum.

"Tujuan awalnya diperuntukan bagi kami PLKB Non PNS Se Indonesia. Pada kenyataannya proses recruitmen yang berjalan pada tahun 2021 ini diperuntukan bagi umum, tanpa adanya prioritas bagi PLKB Non PNS yang selama ini mengabdi sudah puluhan tahun. Disadari atau tidak oleh pemerintah dalam hal ini BKKBN telah menutup mata dan telinga bahwa pada kenyataannya program Bangga Kencana yang selama ini jalankan di lini lapangan oleh PLKB yang berstatus Non PNS tidak memiliki payung hukum kepegawaian, sehingga memunculkan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam perekrutan CASN PPPK di lingkungan BKKBN," jelasnya.

Untuk itu, ia telah menyampaikan poin rekomendasi terhadap pemerintah untuk bisa segera ditindaklanjuti.

"Beberapa poin rekomendasi salah satunya soal kebutuhan kebutuhan penyuluh, melihat rasio di setiap provinsi, pada kasus permasalahan provinsi Jawa Barat misalnya dengan jumlah kebutuhan formasi ahli ada 292 orang tidak mencukupi kebutuhan, yang di mana seharusnya ada 704 PLKB dan harus diluluskan, karena Jawa Barat ini banyak jumlah penduduknya," tandasnya.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads