Kisah pilu dialami Comara Saeful, ayah asal Garut itu terpaksa meringkuk di bui lantaran mencuri telepon genggam demi anaknya yang membutuhkan untuk belajar online. Meski akhirnya dibebaskan jaksa, Comara harus merasakan 2 bulan di tahanan.
Kisah itu terjadi bulan September 2021 lalu. Tepatnya hari Kamis tanggal 7 saat itu, Comara datang ke kantor Desa Sakawayana, Kecamatan Malangbong, Garut dengan maksud untuk meminta beras.
Comara mengaku, saat itu dia dan keluarganya kehabisan beras dan belum makan sehingga terpaksa datang ke kantor desa untuk meminta. Setibanya di kantor desa, Comara kemudian diberi beras oleh petugas.
Namun, saat akan pulang, Comara malah mengambil sebuah telepon genggam yang ada di sana. Comara mengaku nekat mencuri karena anaknya yang duduk di bangku kelas 6 SD membutuhkan ponsel untuk belajar online.
"Anak saya butuh buat belajar. Boro-boro beli HP pak, buat makan aja saya susah," kata Comara kepada wartawan, Rabu (10/11).
Keesokan harinya, saat itu, Comara kemudian dilaporkan korban ke Polsek Malangbong. Setelah dipastikan pencurinya dan dilakukan penyelidikan oleh polisi, Comara kemudian diamankan. Dia juga kemudian mengakui perbuatannya mencuri kepada polisi dan akhirnya ditahan.
Hampir dua bulan kemudian, tepatnya hari Jumat (5/11) lalu, polisi yang telah melakukan penyidikan kemudian melimpahkan berkas penyidikan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Garut.
Jaksa yang menerima pelimpahan berkas kasus itu kemudian melihat adanya kemungkinan untuk diterapkan restorative justice dalam kasus tersebut.
Restorative justice akhirnya dapat dikabulkan pada Rabu lalu. Saat itu, jaksa akhirnya melepaskan Comara dari penjara. Menurut Kajari Garut Neva Sari Susanti, ada beberapa pertimbangan yang mendasari penerapan restorative justice.
Selain faktor kemanusiaan, terdapat perjanjian antara korban dan pihak pelaku juga dalam kasus itu. Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan status pria berusia 41 tahun itu juga yang bukan merupakan residivis kasus kejahatan.
"Kami ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice)," ungkap Neva.
(mud/mud)