Divonis 5 Tahun Penjara, Aa Umbara Ajukan Banding!

Divonis 5 Tahun Penjara, Aa Umbara Ajukan Banding!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 12 Nov 2021 08:49 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara mengajukan banding di perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19. Aa sebelumnya divonis 5 tahun penjara dalam perkara tersebut.

"Untuk perkara Pak Aa Umbara kami sudah nyatakan banding," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara via pesan singkat, Jumat (12/11/2021).

Banding diajukan Aa Umbara ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Banding sudah diajukan pada Rabu (10/11) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjuangan kami masih berlanjut untuk menghantarkan Pak Aa Umbara pada keadilan," tutur Rizky.

"Mohon doa semoga putusan tingkat banding kelak sesuai harapan kami yang didasarkan pada hukum dan keadilan," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Bandung Barat. Dari tiga terdakwa yang disidangkan, hanya Aa Umbara yang diberikan vonis 5 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa anak Aa Umbara dan juga M Totoh Gunawan selaku penyedia barang divonis bebas.

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amat putusannya.

Lihat juga video 'Korupsi Bansos, Aa Umbara dan Anaknya Ditahan di Rutan Berbeda':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads