Pembebasan lahan proyek Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) hingga kini masih berlangsung. Kali ini, ada lima bidang lahan yang mengalami pembebasan di Jalan Prabu Gajah Agung Lingkungan Karapyak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara.
Salah satu warga terdampak, Titin Sumarni (49) istri dari Edi Kusnadi (50) mengaku kecewa dengan adanya pembebasan tol Cisumdawu. Pasalnya, lahan miliknya seluas 17 meter persegi hanya dipatok harga sebesar Rp 50 juta.
"Pergantianya hanya 50 juta, tidak memadai, kurang sama sekali, tanpa ada musyawarah, tanpa ada negosiasi, harga sudah ditentukan oleh pihak sana, kalau kecewa ya benar-benar kecewa," ungkap Titin kepada detikcom, Kamis (11/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat adanya proyek tol tersebut, kata Titin, usaha warung miliknya pun ikut terdampak dari yang semula berada di depan kini harus bergeser ke belakang.
"Uang ganti rugi untuk warung pun hanya dihargai Rp 1,2 juta, padahal itu warung sudah lama bukan setahun dua tahun," katanya.
Titin mengaku telah mengajukan keberatannya ke Pengadilan Negeri Sumedang. Namun aduannya itu tidak menghasilkan apa-apa.
"Alhamdulillah tidak ada hasil, sidang sudah sampai tiga kali, namun tidak ada hasil dengan alasan hakim 'telat', nah yang jadi herannya telat pengajuannya tapi kenapa diterima," terangnya.
Ia pun berharap dapat mendapatkan keadilan dari pembebasan lahan ini.
"Rumah tidak kena yang kena dampak warung sama teras atau halaman karena katanya perlunya cuma segitu," pungkasnya.
Pembebasan lahan tersebut mendapat pengawalan ketat dari petugas gabungan TNI/POLRI dan Satpol PP. Bersitegang pun sempat terjadi antara Kuasa Hukum dari ahliwaris dengan Petugas pengamanan Eksekusi lahan.
Namun, hal itu tidak berlangsung lama setelah petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP berhasil melerai dengan kesepakatan bahwa Bangunan akan tetap di eksekusi.
Panitera Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B Hadi Riyanto mengatakan bersitegang yang terjadi lantaran salah satu ahli waris dari salah satu bidang tanah ada yang merasa keberatan terkait hak ahli waris yang hanya jatuh pada satu orang.
"Mereka keberatan dilakukan ini (pembebasan) karena mereka beranggapan bahwa ini (tanah) bukan hanya atas nama milik Budi Maryadi saja tapi ada ahli waris lainnya," ungkap Hadi kepada detikcom di lokasi, Kamis (11/11/2021).
Hadi mengatakan sejauh ini pemerintah telah mengakomodir terhadap warga yang terdampak pembebasan lahan tol Cisumdawu. Terkait hal itu, pembebasan pun sudah sesuai kesepakatan bersama ahli waris dimana saat ini objek tanahnya sudah berubah menjadi uang yang dititipkan di pengadilan.
"Uang ini (pembebasan) kan sudah ada di pengadilan, jadi siapa yang berhak ambil saja di pengadilan nanti," ujarnya.
Sebagaimana aturan, kata Hadi, jika objek tanah telah berubah menjadi uang maka objek tanah tersebut telah dikuasai negara. Sejak saat itu negara berhak menguasai tanah dan berhak mengajukan pengosongan untuk lahan tersebut.
"Sebagaimana aturan setelah uang dititipkan di pengadilan maka objek ini telah dikuasai oleh negara," paparnya.
Hadi menyebutkan dalam pembebasan lahan ini seluruhnya ada 5 bidang tanah diantaranya tiga bidang milik Budi Maryadi, satu bidang milik Edi Kusnadi, satu bidang milik Aya Nurlela, satu bidang milik Gandi dan satu bidang milik Igut Rohmana.
"Seluruhnya ada tujuh berkas, kalau bidang seluruhnya ada lima, itu terjadi karena ada bangunannya Gandi Berada di tanahnya milik Budi Maryadi, terus bangunan Igut ada di tanahnya Budi Maryadi, jadi ada berupa tanah ada berupa tegakan, kalau tegakan bangunan ke atasnya," paparnya.
Hadi menyebutkan nilai untuk tujuh berkas pembebasan kali ini berbeda-beda dari mulai Rp 50 juta sampai Rp 2 miliar. Pembebasan ini merupakan pembebasan terakhir di tahun 2021.
"Inikan ada tujuh berkas, nilainya ada yang dua miliar, empat ratus juta, seratus juta, ada yang lima puluh juta, jadi beda-beda," terangnya.
Simak juga 'Proyek Tol Cisumdawu, Molor 10 Tahun-Anggaran Bengkak':