Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung meminta agar kepolisian serius tangani kasus seorang ayah yang diduga menghamili anaknya dan berbuntut pengusiran sekeluarga.
Sebelumnya, satu keluarga di Cilengkrang, Kabupaten Bandung diusir warga setempat, Selasa (9/11). Pengusiran tersebut dikarenakan sang ayah diduga menghamili anaknya sendiri.
Kasus tersebut sempat ditangani pihak kepolisian. Namun kasus itu tidak naik ke penyidikan karena tidak adanya laporan dari korban atau wali korban.
Meski demikian, Ketua KPAD Kabupaten Bandung Ade Irfan Al Anshory menilai, kasus tersebut harus kembali menjadi perhatian setiap elemen termasuk kepolisian dari sisi penegak hukum.
"Jangan sampai mengendap atau tidak selesai di PPA Polresta Bandung," ungkap Irfan saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).
Maka dari itu, pihaknya meminta agar kepolisian serius untuk menyelidiki kasus tersebut hingga hasilnya yang dinilai adil bagi semua pihak termasuk korban.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait khususnya memang yang ditangani unit PPA Polresta Bandung ini harus serius, tanggap dan seadil-adilnya," tegasnya.
"Ini memang harus ditangani serius, kemudian pelakunya orang dewasa, apalagi orang tua. Pelaku harus dihukum seberat beratnya, apalagi ini hukumannya 15 tahun, harus seberat beratnya. Supaya memang jera, jangan sampai kejadian ini terulang kembali," ungkapnya.
Pasalnya, kata Ade, dalam kasus tersebut yang sangat dirugikan adalah sosok anak. "Jangan sampai memang dibereskan di tempat, atau mengikhlaskan saja, kan kasian, anak yang menjadi korban, anak generasi nya bagaimana, secara psikologis sudah kena juga," tutur Irfan.
Kemudian, Irfan menuturkan, apabila korban takut untuk melapor sendiri ke kepolisian pihaknya dapat menampung laporan tersebut. Nantinya, KPAD akan mendampingi untuk melapor ke kepolisian dan mengawasi berjalannya proses hukum tersebut.
"Korban tidak usah takut, ruangnya terbuka ada KPAD juga," pungkasnya.
(ern/ern)