Buruh Cimahi Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen

Buruh Cimahi Tuntut UMK 2022 Naik 10 Persen

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 10 Nov 2021 16:16 WIB
Aksi buruh di Cimahi
Aksi buruh di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikcom).
Cimahi -

Massa buruh di Kota Cimahi turun ke jalan. Mereka berunjuk rasa di depan kantor wali kota Cimahi menuntut diterbitkannya kebijakan khusus perihal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022, Rabu (10/11/2021).

Buruh di Kota Cimahi sendiri menginginkan upah tahun 2022 naik 10 persen. Pada tahun 2021 UMK di Kota Cimahi sebesar Rp 3.241.929 sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

"Kami meminta adanya kebijakan khusus dari Plt Wali Kota Cimahi agar melaksanakan keinginan buruh," kata Ketua DPC SPSI Kota Cimahi Edi Suherdi kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para buruh sempat merasakan pesimis upah tahun 2022 bakal naik jika pemerintah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kemungkinan kalau pemerintah menggunakan PP 36 sebagai parameter penentuan besaran upah, malah kami pikir upah buruh tidak akan naik," ujar Edi.

ADVERTISEMENT

Penghitungan skema upah sendiri biasanya mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun sejak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diterbitkan, PP 78 tersebut tidak berlaku lagi lantaran sudah ada penggantinya yakni PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut penghitungan UMK akan mengacu pada Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) atau laju inflasi. Kondisi itulah yang membuat buruh ragu upah tahun 2022 naik.

"Jadi kami minta Plt Wali Kota untuk mengabaikan dan tidak menggunakan PP 36 sebagai dasar penentuan upah. Intinya kita minta upah tahun 2022 naik sebesar 10 persen," tegas Edi.

Aksi buru di Cimahi menuntut kenaikan upah bulan kali ini saja terjadi. Pada 26 Oktober lalu para buruh juga melakukan aksi turun ke jalan menuntut kebaikan upah dan penghapusan PP 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads