Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang menetapkan sopir truk tronton sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan empat orang di Tanjakan Sanur, Kabupaten Sumedang.
Sangid (42) pengemudi truk tronton bermuatan batu bara bernomor D 9597 AE ditetapkan sebagai tersangka, setelah Satlantas Polres Sumedang melakukan gelar perkara hari ini.
"Dari Hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas di tikungan sanur Tanjungsari Polisi resmi tetapkan pengemudi sebagai tersangka," ungkap Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, pihak kepolisian belum memastikan penyebab kecelakaan lantaran masih dalam penyelidikan.
"Untuk pengemudi Truk sudah kami amankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Empat orang tewas akibat tabrakan beruntun di Tanjakan Sanur, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Minggu (7/11/2021).
Kecelakaan tersebut melibatkan satu tronton bermuatan batu bara bernomor polisi D-9597-AE, Pajero Sport B-1260-SJO, Daihatsu Sigra Z-1256-AS, Toyota Rush D-1887-VP, dan empat sepeda motor. Personel Satlantas Polres Sumedang masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Iman Rahmat (46), warga sekitar, mengatakan insiden kecelakaan maut itu berlangsung sekitar pukul 07.30 WIB. Sewaktu berada berada di rumah, dia mendengar suara keras benturan kendaraan.
"Pas saya lihat saya udah melihat ada tiga orang tergeletak di badan jalan. Satu orang lainnya berada di pinggir sungai," kata Iman kepada detikcom.
Para korban itu terdiri dua perempuan dan dua lelaki. "Saya bantu angkat korban ke kantong mayat. Empat korban meninggal dibawa ambulans ke rumah sakit," ucap Iman.
Dia menjelaskan empat korban itu merupakan rombongan iring-iringan pernikahan. "Korban rencananya mau mengantar yang nikahan dari Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari," ujar Iman.
(ern/ern)