Melawan Saat Akan Ditangkap, 2 Residivis Curanmor Pandeglang Didor Polisi

Melawan Saat Akan Ditangkap, 2 Residivis Curanmor Pandeglang Didor Polisi

Rifat Alhamidi - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 09:49 WIB
Pelaku curanmor di Pandeglang ditangkap.
Pelaku curanmor di Pandeglang ditangkap (Foto: Rifat Alhamidi/detikcom).
Pandeglang -

AN alias Gadel (45) hanya bisa meringis kesakitan di kursi rodanya. Residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) asal Pandeglang, ini bersama rekannya RN (34) terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran mencoba kabur bahkan melawan saat hendak diciduk polisi.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, keduanya diamankan setelah dilaporkan telah menggasak sepeda motor milik IH (25) warga Cikeusik, Pandeglang pada Senin (1/11) lalu. Saat beroperasi, dua residivis ini biasanya akan mengincar rumah korban yang sepi lalu masuk pada dini ke rumah incarannya.

"Keduanya kami berikan tindakan tegas karena berusaha kabur bahkan ada yang melawan kepada pada saat kami amankan di rumahnya masing-masing," katanya kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Sabtu (6/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar mengungkap AN merupakan residivis yang telah tiga kali keluar masuk bui. Di antaranya tahun 2014, 2016 dan 2018 dengan kasus serupa yaitu pencurian sepeda motor.

Begitu juga dengan RN, ia tercatat sebagai residivis yang telah dua kali mendekam di penjara. Yaitu pada tahun 2016 dan 2018 dengan kasus yang sama yakni pencurian sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Residivis. Kasusnya juga masih sama, curanmor," ungkapnya.

Selain kedua residivis itu, polisi juga turut mengamankan dua pelaku curanmor lain asal Pandeglang yaitu UR (47) dan HS (28). Kedua pelaku ini diamankan setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik AM (36) warga Sukaresmi Pandeglang pada 20 Oktober 2021.

"Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung amankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing. Keduanya juga merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2012 sama 2014," terang Fajar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku curanmor kini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang. Mereka diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Simak juga 'Pura-pura Pinjam Motor, Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads