Korupsi Bansos Corona, Jaksa Eksekusi Putusan Hakim Bebaskan Anak Aa Umbara

Korupsi Bansos Corona, Jaksa Eksekusi Putusan Hakim Bebaskan Anak Aa Umbara

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 12:41 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Jaksa KPK telah melakukan eksekusi atas putusan hakim terhadap Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 itu divonis bebas.

"Jadi kemarin malam jam 21.30 WIB, JPU dari KPK sudah menjalankan penetapan dari putusan hakim," ucap Rizky Rizgantara kuasa hukum dari Andri Wibawa saat dihubungi, Jumat (5/11/2021).

Rizky menuturkan Jaksa KPK datang usai sidang ke Rutan Bandung (Kebonwaru) tempat Andri Wibawa dititipkan sementara. Menurut Rizky, tim Jaksa KPK datang dan membawa surat pengantar dari Pengadilan Tipikor Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian diserahkan kepada Rutan Kebonwaru, akhirnya Andri dan M Totoh Gunawan sudah dikeluarkan sesuai putusan majelis hakim," kata dia.

Saat dibebaskan, Andri dijemput oleh keluarganya. Andri pun langsung pulang ke kediamannya. Begitu juga dengan M Totoh Gunawan. Sementara Aa Umbara masih berada di dalam rutan lantaran divonis 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, dua orang terdakwa kasus korupsi bansos COVID-19 divonis bebas. Keduanya dinilai tidak terbukti memenuhi unsur Pasal 12 huruf i sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa KPK.

Sementara dalam perkara ini, Aa Umbara dihukum 5 tahun penjara. Aa dinilai terbukti dalam dua dakwaan. Hukuman yang diberikan hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama 7 tahun.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads