Jabar Hari Ini: Dekan Peternakan UGM Tewas di Cipali-Aa Umbara Divonis 5 Tahun

Jabar Hari Ini: Dekan Peternakan UGM Tewas di Cipali-Aa Umbara Divonis 5 Tahun

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Nov 2021 20:54 WIB
Mobil Ditumpangi Dekan Peternakan UGM
Mobil yang ditumpangi Dekan Peternakan UGM (Foto: istimewa)
Bandung -

Sejumlah berita menyita perhatian pembaca Jabar hari ini. Mulai dari Dekan UGM tewas kecelakaan di tol Cipali hingga Aa Umbara divonis 5 tahun penjara.

Sungai di Bekasi Hitam Pekat

Kali Rasmi yang berada di wilayah persawahan di Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi diduga tercemar. Pasalnya, muncul buih atau busa tebal di atas aliran sungai yang berwarna hitam pekat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi Kali Rasmi yang memprihatinkan tersebut terekam dan diunggah oleh akun @infobekasi.coo di Instagram pada Rabu (3/11/2021) malam. Berdasarkan keterangan di dalam video, disebutkan bahwa aliran Kali Rasmi cukup deras namun berbusa.

"Sekarang mince lagi di sawah mantau Kali Rasmi, katanya sedang ada busa-busa. Ya busanya seperti ini ya lumayan cukup deras. Hitam pekat, kira-kira bagaimana ya kelanjutannya, kasihan nih lingkungan hidupnya," ujar perekam tayangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan unggahannya, akun tersebut juga menyinggung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang saat ini tengah membahas isu perubahan iklim di KTT COP26 di Skotlandia.

Seperti diketahui, di sana Emil --sapaan Ridwan-- membahas keberhasilan pemerintah dalam mengurangi pencemaran Sungai Citarum di hadapan panelis internasional.

"Please @ridwankamil mula dari yang kecil aja dulu. Kali-kali di Bekasi-Jabar bening aja dah keren banget. Kali tercemar karena limbah, solusinya cuma satu, tegas dan tindak pelakunya," tulis akun @infobekasi.coo.

Kelompok pemerhati lingkungan dan sungai, Kawali Bekasi Raya mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data terkait sumber pencemaran. Ketua Kawali Bekasi Raya Yovi Oktavianto menduga, busa yang muncul di Kali Rasmi bukan berasal dari limbah rumah tangga atau domestik.

"Ini tidak mungkin berasal dari sampah organik dari masyarakat, tapi dari limbah industri. Pemerintah harus menindak tegas, sampai hari ini kami masih melakukan investigasi titik pencemaran dari mana, nanti akan ketahuan," ujar Yovi saat dihubungi detikcom.

Menurut Yovi, sungai atau kali yang berada di Bekasi Raya banyak yang tercemar, warnanya hitam pekat dan berbau. "Bahkan sampah yang menumpuk di aliran sungai seperti di perkebunan juga banyak, tapi alhamdulillah dinas lingkungan hidup di sini gerak cepat," tutur Yovi.

Ia pun berharap pemerintah provinsi tak hanya memperhatikan soal Citarum, tapi juga soal sungai atau kali-kali kecil yang juga menjadi penopang kehidupan masyarakat banyak.

"Kalau menurut saya pemerintah daerah, provinsi atau pusat harus segera membereskan masalah ini. Karena kali (sungai) ini sumber kehidupan masyarakat, kalau sumber sudah diketahui harus segera dihukum, tindak tegas," kata Yovi.

Dekan Peternakan UGM Tewas Kecelakaan di Cipali

Polisi menyelidiki kecelakaan maut yang menewaskan Dekan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) I Gede Suparta Budisatria. Insiden tabrakan mobil ditumpangi korban dan truk ini terjadi di Tol Cipali kilometer 113 (jalur B), Cibogo, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021), pukul 02.10 WIB.

Kanit Laka Satlantas Polres Subang Ipda Suharyadi menjelaskan detik-detik peristiwa tersebut. "Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan itu tengah melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta," ujar Suharyadi.

I Gede Suparta Budisatria bersama sejumlah orang menumpangi mobil bernomor polisi AB-1969-PY. "Setiba di lokasi kejadian, minibus itu menabrak bagian belakang truk yang ada di depannya," kata Suharyadi.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian hanya melihat minibus ringsek. Sedangkan truk yang terlibat kecelakaan itu diduga langsung melanjutkan perjalanan.

"Untuk penyebab masih dalam penyelidikan. Tim kami masih melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, baik korban luka maupun di lapangan," kata Suharyadi.

Dekan Fakultas Peternakan UGM I Gede Suparta Budisatria meninggal akibat kecelakaan tersebut. Tiga orang lainnya termasuk sopir mengalami luka berat dan ringan.

Korban luka saat ini masih dirawat di RS Abdul Radjak Purwakarta dan tengah dalam proses rujukan. Sedangkan jenazah I Gede Suparta Budisatria sudah dibawa pihak keluarga ke Yogyakarta.

Heboh Bayi di Tasik Dianiaya

Video penganiayaan seorang bayi viral di media sosial. Berdasarkan informasi penganiayaan bayi malang itu terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam video yang dilihat detikcom terlihat bayi berjenis laki-laki diletakan di teras lantai tanpa alas sebuah bangunan yang tak jauh dari jalan raya. Bayi malang itu menangis dan begitu memprihatinkan. Sebuah tulisan bernada ancaman melengkapi tayangan video tersbut.

"Kuaingmah moal asa-asa digolerkeun sisi jalan deueleukeun we (Sama saya enggak akan ragu-ragu diletakan di sisi jalan. Lihatin aja)," tulisan dalam video tersebut.

Video lain menunjukkan bayi yang sama berulang kali dicubit dan dicolek wajahnya. Meski sang bayi menangis, pelaku terus mencubitnya dengan mengeluarkan kata-kata kasar. Terdengar suara perempuan dalam video itu.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengaku telah mendapat laporan terkait penganiayaan tersebut. Dia menyebut penganiayaan itu terjadi di salah satu kecamatan Kabupaten Tasikmalaya. Usia bayi itu diperkirakan berusia 6 bulan.

"Kami dapat laporan dari warga Selasa kemarin. Jadi ada dugaan kekerasan dari pelaku," kata Ato, Kamis (4/11/21)

Belum diketahui pasti pelaku dan motif penganiyaan. Namun indikasinya pelaku merupakan orang dekat korban.

"Kami masih telusuri dan investigasi pelaku ini. Tapi lokasi sudah tau di salah satu Kecamatan. Indikasi kekerasanya ada mencubit kemudian kata-kata kasar," ucap Ato.

KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan investigasi untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya juga akan melaporkan dugaan penganiyaan ini kepada polisi.

Keluarga Baby Sitter Vanessa Angel Was-was Tunggu Kabar

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah (Bibi) tewas dalam kecelakaan tunggal yang terjadi di ruas Jalan Tol Jombang KM 672 arah Surabaya, Jawa Timur.

Selain Vanessa dan suami, tiga penumpang lainnya dinyatakan selamat dari kecelakaan tersebut. Ketiganya antara lain anak Vanessa Angel, sopir, serta seorang pengasuh.

Dari informasi yang beredar, baby sitter Vanesa Angel bermama Siska Lorensa (21), merupakan warga, Desa Nangerang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Nanggerang Rachmat Wibowo. Bahkan pihak keluarga Siska sudah menghubungi pihak desa untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai peristiwa yang menimpa Siska.

"Betul dia warga kita. Tadi pihak keluarga sudah lapor ke desa karena bingung mau cari informasi kemana," kata Rachmat saat dihubungi.

Rachmat menjelaskan pihak ia dan perangkat desa lainnya juga masih berusaha membantu mencari informasi agar pihak keluarga bisa mengetahui kondisi Siska.

"Keluarganya bingung harus menghubungi siapa, terus kalau menyusul mesti ke mana. Kita dari pihak desa mencoba menenangkan sambil berusaha mencari akses agar bisa komunikasi," tutur Rachmat.

Aa Umbara Divonis 5 Tahun, Anak dan Rekanannya Bebas

Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara divonis hukuman 5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia.

Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.

"Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," ucap hakim.

Putusan terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat.

Anak Aa Umabar dan Rekannya Bebas

Majelis hakim membebaskan terdakwa korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 Bandung Barat Andri Wibawa. Anak dari Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara itu dinilai hakim tak memenuhi unsur tindak pidana.

Vonis bebas dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Surachmat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021). Dalam sidang ini, Andri menjalani persidangan melalui virtual.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata hakim menambahkan.

Dalam pertimbangannya itu, Andri dinilai hakim tak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK. Berdasarkan dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim.

Usai mengetuk palu, hakim lalu membacakan lagi putusan yang diucapkan. Menurut hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi.

"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," ucap hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung turut membebaskan M Totoh Gunawan dari perkara korupsi. Totoh dinilai hakim tak terbukti terlibat dalam perkara pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Vonis bebas dibacakan hakim Surachmat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021). M Totoh menyaksikan pembacaan putusan itu via virtual.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Atas putusan tersebut, hakim meminta agar M Totoh Gunawan segera dibebaskan. M Totoh Gunawan sendiri saat ini mendekam di Rutan Bandung.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.

Halaman 2 dari 5
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads