Sejumlah buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumedang Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Induk Pusat Pemerintahan (IPP) Kabupaten Sumedang. Mereka meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar Rp 4 Juta.
Dari pantauan detikcom di lokasi, massa buruh yang tiba di gedung IPP, Rabu (3/11/2021) sang. Mereka kemudian menggelar orasi di halaman lobi bawah gedung Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. Massa buruh itu berasal dari beberapa organisasi, yakni GOBSI, SPSI, SPN PSPN, KSPN, SEKAR KUALRAM, KASBI dan serikat buruh lainnya.
Dalam orasinya, mereka menyatakan penolakannya terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu mereka pun menuntut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumedang naik dari Rp 3.241.929 menjadi Rp 4 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi itu pun sempat diwarnai kericuhan akibat adanya aksi saling dorong antar sesama buruh. Beruntung, aksi yang mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian.
Ketua Aliansi Buruh Sumedang Menggugat Guruh Dianto mengatakan aksi unjuk rasa kali ini sebagai bentuk penolakan buruh terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasalnya undang-undang tersebut dianggap tidak berpihak kepada para buruh.
"Kami para buruh merasa bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibentuk tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kedua tidak ada keberpihakannya kepada buruh," katanya.
Selain itu, pihaknya menyoroti tentang Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Menurutnya, PP tersebut semakin merugikan para buruh.
"kami merasa PP 36 Tahun 2021 semakin jauh dari kepentingan buruh, dimana untuk menentukan UMK tahun depan itu Gunernur bisa menetapkan bisa tidak. Karena dalam undang-undang yang wajib ditetapkan hanya UMP sedang UMP merupakan upah terendah di kabupaten, kota di Jawa Barat yang saat ini hanya 1,8 juta rupiah," ucapnya.
Sementata soal tuntutan upah, kata dia, para buruh meminta kenaikan upah menjadi sebesar Rp 4 juta untuk tahun depan.
"Itu (upah Rp 4 juta) sudah kita rumuskan karena sejatinya sejak ada PP 78 Tahun 2015, upah kita hanya penyesuaian, jadi tidak ada kenaikan upah sebenarnya saat itu," kata dia.
Aksi para buruh yang mendapat tanggapan langsung dari Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. Dony kemudian melakukan audiensi bersama para buruh di ruang Cakra Buana.
Dony mengaku paham terkait harapan dari para buruh. Pihaknya akan membahas aspirasi dari para buruh bersama dewan pengupahan sesuai dengan aturan yang ada.
"Ini prosesnya masih panjang 20 November dari Provinsi kan nanti ada UMP dan ke bawah nanti akan dimusyarahkan di dewan pengupahan dengan jelas kita diskusikan sesuai dengan mekanisme yang ada tapi harapan-harapan tetap menjadi aspirasi yang akan kami bahas," kata Dony.
Terkait tuntutan upah sebesar Rp 4 Juta dari para buruh, Dony menyatakan dikaji serta dianalisis dengan melibatkan Badan Pusat Statistik serta perhitungan UMP dari Provinsi sebagaimana aturan yang ada.
"Ada analisis sesuai mekanisme yang ada, dari BPS nanti masuk ke kajian, terus nanti ada UMP Provinsi, nanti seperti apa isinya, kita tunggu 20 November nanti berapa UMP yang ditetapkan Provinsi sebelum kami bahas di Kabupaten," pungkasnya.
Aksi unjuk rasa pun berakhir damai. Massa buruh pun bubar sekitar pukul 16.00 WIB setelah mendengarkan keterangan dari Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
(mso/mso)